PONTIANAK POST – Menentukan jumlah zikir tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terutama jika angka tertentu kemudian dianggap memiliki keutamaan khusus dalam syariat. Ada zikir yang jumlahnya telah ditentukan berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Persoalan mengenai penentuan jumlah zikir ini dibahas dalam artikel Rumysho.com yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Dalam pembahasannya, jumlah zikir perlu dibedakan antara angka yang memang ditetapkan oleh dalil dan target pribadi untuk membangun kebiasaan berzikir.
Jumlah Zikir yang Ditentukan Nabi
Baca Juga: Ini Bacaan Zikir Pagi dan Petang Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Artinya (Bagian 1)
Sejumlah zikir memiliki jumlah tertentu yang bersumber dari hadis. Untuk jenis zikir seperti ini, umat Islam dianjurkan mengamalkannya sesuai dengan tuntunan yang telah disebutkan.
Salah satu contohnya adalah zikir Subhanallahi wa bihamdih yang dianjurkan dibaca sebanyak 100 kali dalam sehari.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baca Juga: Ini Bacaan Zikir Pagi dan Petang Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Artinya (Bagian 2)
مَنْ قَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ، فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
Artinya: “Barang siapa mengucapkan Subhanallahi wa bihamdih dalam sehari sebanyak seratus kali, dosa-dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari nomor 6405 dan Muslim nomor 2691. Jumlah 100 kali dalam hadis itu berasal dari dalil sehingga memiliki keutamaan berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Baca Juga: Ini Bacaan Zikir Pagi dan Petang Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Artinya (Bagian 3)
Tidak Boleh Mengklaim Keutamaan Tanpa Dalil
Berbeda halnya dengan zikir yang diperintahkan syariat untuk diperbanyak secara mutlak. Dalam kondisi tersebut, seseorang tidak semestinya menetapkan angka tertentu lalu menyatakan angka itu mempunyai keutamaan khusus apabila tidak terdapat dalil yang mendasarinya.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar mengenai banyak atau sedikitnya seseorang berzikir. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah jumlah tertentu tersebut memang memiliki dasar dari tuntunan syariat.
Baca Juga: Ini Bacaan Zikir Pagi dan Petang Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Artinya (Bagian 4-Terakhir)
Menetapkan suatu angka sebagai bagian dari tuntunan khusus agama tanpa dalil dapat berbeda dengan sekadar membuat target pribadi untuk menjaga kedisiplinan dalam berzikir.
Target Pribadi Berzikir Diperbolehkan
Seseorang dapat membuat target pribadi untuk membantunya membiasakan diri memperbanyak zikir. Misalnya, seseorang menargetkan membaca istigfar sebanyak 500 kali setiap hari.
Baca Juga: Ini Bacaan Zikir Setelah Salat Fardhu yang Dianjurkan Rasulullah
Target tersebut berbeda apabila orang yang membuatnya tidak menganggap angka 500 mempunyai keutamaan khusus yang ditetapkan agama.
Ia juga tidak menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan sunnah khusus dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Angka 500 dalam contoh itu digunakan sebagai bentuk pengaturan pribadi agar seseorang lebih disiplin dalam memperbanyak istigfar.
Membedakan Sunnah dan Target Pribadi
Baca Juga: Penelitian Ungkap Zikir dan Rasa Syukur Punya Manfaat bagi Kesehatan Jantung
Karena itu, menentukan jumlah zikir perlu dilihat dari maksud dan dasar penetapannya. Jika jumlah tersebut telah ditentukan dalam dalil, pengamalannya mengikuti tuntunan yang ada.
Sebaliknya, jika seseorang hanya membuat target untuk dirinya sendiri agar lebih teratur dalam berzikir, hal tersebut lebih dekat kepada pengaturan pribadi, bukan menetapkan syariat baru.
Perbedaan tersebut menjadi penting agar target pribadi dalam beribadah tidak kemudian dianggap sebagai ketentuan agama yang memiliki keutamaan khusus tanpa dasar.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina