PONTIANAK POST – Orang yang meninggal dunia dalam kondisi masih memiliki utang puasa dapat memiliki kewajiban yang perlu diperhatikan oleh keluarga, terutama jika sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tersebut.
Pembahasan mengenai kondisi tersebut diringkas dari Rumaysho berdasarkan sejumlah hadis dan penjelasan ulama.
Keluarga Bisa Menunaikan Utang Puasa
Baca Juga: 5 Catatan Penting Qadha Puasa Ramadan, Jangan Lupa Niat Sejak Malam
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu'alaihiwasallam bersabda:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya, walau bukan ahli waris, yang mempuasakan dirinya.”
Baca Juga: Utang Puasa Ramadan Belum Lunas? Ini 7 Aturan Qadha yang Perlu Diketahui
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari nomor 1952 dan Muslim nomor 1147.)
Hal serupa disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam mengenai ibunya yang meninggal dengan utang puasa sebulan. Rasulullah kemudian mengibaratkannya seperti utang yang harus dilunasi dan menyebut utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.
Ada Dua Cara Melunasi
Baca Juga: Puasa Sunnah Tak Sekadar Menahan Lapar, Ini Pengaruhnya bagi Kedekatan Hamba kepada Allah
Orang yang memiliki utang puasa lalu meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi dapat ditempuh dengan dua cara.
Pertama, kerabatnya melakukan puasa atas nama orang yang meninggal tersebut. Kedua, menunaikan fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Dalam penjelasan tersebut, cara pertama disebut lebih baik berdasarkan penguatan pendapat ulama yang dikutip. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji, satu bungkus makanan untuk satu hari tidak puasa, atau dengan ukuran satu mud sebagaimana pembahasan fikih.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ciri Orang Bangkrut di Akhirat Meski Rajin Salat dan Puasa
Namun, ketentuan itu berkaitan dengan orang yang sebelumnya memiliki kesempatan untuk mengqadha utang puasanya. Jika seseorang meninggal sebelum memiliki kesempatan tersebut karena uzur masih berlangsung, ketentuannya berbeda.