PONTIANAK POST - Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa (18/2). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp8.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.
Kenaikan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik menjadi Rp1.529.000 per gram.
Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan:
- 0,5 gram : Rp889.500
- 1 gram : Rp1.679.000
- 2 gram : Rp3.298.000
- 3 gram : Rp4.922.000
- 5 gram : Rp8.170.000
- 10 gram : Rp16.285.000
- 25 gram : Rp40.587.000
- 50 gram : Rp81.095.000
- 100 gram : Rp162.112.000
- 250 gram : Rp405.015.000
- 500 gram : Rp809.820.000
- gram : Rp1.619.600.000
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
Penjualan kembali (buyback) emas batangan di atas Rp10 juta:
- Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
- Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 3%
- Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas batangan:
- Pemilik NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
- Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
- Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas ini mencerminkan tren pergerakan pasar logam mulia, yang kerap dipengaruhi oleh faktor ekonomi global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (mif)
Editor : Miftahul Khair