Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tak Pakai Coretax, Begini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Miftahul Khair • Kamis, 27 Februari 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi orang mengakses pajak online.
Ilustrasi orang mengakses pajak online.

PONTIANAK POST – Memasuki tahun baru, wajib pajak harus bersiap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Untuk SPT Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaporan masih menggunakan DJP Online melalui situs resmi pajak.go.id. 

Meskipun DJP telah meluncurkan aplikasi baru bernama Coretax, sistem ini baru akan digunakan untuk pelaporan tahun pajak 2025 dan seterusnya. 

Informasi ini diumumkan secara langsung oleh DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Minggu (12/1):

Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun pajak sebelum 2024 masih pakai e-Filing (DJP Online). Coretax DJP digunakan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya ya.” 

Jadi, bagi wajib pajak, jangan bingung dengan Coretax. Untuk saat ini, fokuslah menggunakan DJP Online dalam pelaporan SPT 2024. Agar lebih mudah, berikut panduan lengkapnya. 

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online 

Agar proses pelaporan berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut ini: 

  1. Akses Situs Pajak

   - Kunjungi laman pajak.go.id

  1. Masuk ke Portal Layanan Wajib Pajak

   - Klik banner "Portal Layanan Wajib Pajak" yang terletak di bagian atas halaman. 

  1. Pilih Layanan Pelaporan Pajak

   - Pilih layanan Pelaporan Pajak, lalu klik tombol "Klik di sini" sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa Kembali Naik Jadi Rp1.707.000 per Gram, Cek Rincian Harga dan Pajaknya

  1. Tentukan Jenis SPT

   - Pilih jenis SPT berdasarkan status perpajakan Anda, seperti: 

     - SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) 

     - SPT Tahunan Badan Usaha (1771)

  1. Isi Data dengan Benar

   - Pastikan seluruh informasi yang Anda masukkan lengkap dan akurat. 

  1. Masukkan Kode Verifikasi

   - Gunakan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar di pajak.go.id. 

  1. Kirim & Simpan Bukti Pelaporan

   - Kirimkan SPT menggunakan e-Filing atau e-Form. 

   - Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti sukses melaporkan SPT. 

Pelaporan SPT Tahunan kini semakin praktis dengan layanan digital dari DJP Online.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pelaporan. 

Jika masih mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui kanal resminya. 

Semoga panduan ini membantu proses pelaporan SPT Anda berjalan lancar! (mif)

Editor : Miftahul Khair
#cara #SPT Tahunan #pajak #lapor