PONTIANAK POST – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Selasa (4/2).
Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp25.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.679.000 menjadi Rp1.704.000 per gram.
Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami kenaikan, yaitu menjadi Rp1.553.500 per gram.
Pajak dan Ketentuan Buyback Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Daftar Harga Emas Antam per Selasa (4/2):
- 0,5 gram: Rp902.000
- 1 gram: Rp1.704.000
- 2 gram: Rp3.348.000
- 3 gram: Rp4.997.000
- 5 gram: Rp8.295.000
- 10 gram: Rp16.535.000
- 25 gram: Rp41.212.000
- 50 gram: Rp82.345.000
- 100 gram: Rp164.612.000
- 250 gram: Rp411.265.000
- 500 gram: Rp822.320.000
- 1.000 gram: Rp1.644.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Untuk pembelian emas, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 dengan tarif:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.
Kenaikan harga emas ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin membeli atau menjual emas batangan. Pantau terus pergerakan harga emas sebelum melakukan transaksi! (mif)
Editor : Miftahul Khair