PONTIANAK POST - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dana ini dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD).
Rincian Alokasi Anggaran THR
Perkiraan kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri mencapai sekitar Rp17,7 triliun.
Pada BA BUN, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Sementara itu, kebutuhan THR untuk ASN daerah diperkirakan sebesar Rp19,3 triliun.
Selain THR, ASN daerah juga berhak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun dari APBD Tahun Anggaran 2025. Besaran TPP ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan aturan yang berlaku.
Prosedur dan Jadwal Pembayaran THR
Pelaksanaan teknis pembayaran THR yang bersumber dari APBN akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedangkan yang bersumber dari APBD akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pembayaran THR akan diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelum itu, satuan kerja di K/L diwajibkan untuk melakukan rekonsiliasi gaji guna pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) agar dapat diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Perkada terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pembayaran THR ditargetkan dapat dilakukan mulai H-15 sebelum Idul Fitri. Jika pembayaran belum bisa dilakukan sebelum Lebaran, maka THR akan dibayarkan setelah hari raya.
Kebijakan Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
THR bagi ASN akan dibayarkan mulai Senin, 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan kinerja sebesar 100 persen kepada ASN. (mif)
Editor : Miftahul Khair