Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp42.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Miftahul Khair • Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:08 WIB
EMAS NAIK: Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. Harga emas Antam pada Sabtu (12/4) tembus Rp1,94 juta.
EMAS NAIK: Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. Harga emas Antam pada Sabtu (12/4) tembus Rp1,94 juta.

PONTIANAK POST - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk kembali melesat tajam pada Jumat (31/10/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp42.000 per gram, menjadi Rp2.305.000 per gram dari sebelumnya Rp2.263.000 per gram.

Kenaikan signifikan ini menjadi yang tertinggi dalam dua pekan terakhir setelah sempat melemah sejak 25 Oktober 2025.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas juga mengalami lonjakan serupa.

Hari ini, buyback emas Antam naik ke level Rp2.170.000 per gram, dari posisi sebelumnya di Rp2.128.000 per gram.

Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini (31 Oktober 2025):

- 0,5 gram: Rp1.202.500

- 1 gram: Rp2.305.000

- 2 gram: Rp4.550.000

- 3 gram: Rp6.800.000

- 5 gram: Rp11.300.000

- 10 gram: Rp22.545.000

- 25 gram: Rp56.237.000

- 50 gram: Rp112.395.000

- 100 gram: Rp224.712.000

- 250 gram: Rp561.515.000

- 500 gram: Rp1.122.820.000

- 1.000 gram (1 kg): Rp2.245.600.000

Ketentuan Pajak dan Transaksi Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP, dan

- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Kenaikan Sejalan dengan Penguatan Harga Emas Dunia

Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan tren penguatan harga emas global, yang terdorong oleh pelemahan dolar AS dan meningkatnya permintaan aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi.

Analis memperkirakan harga emas masih berpotensi menguat hingga akhir tahun jika kondisi geopolitik dan tekanan inflasi global terus berlanjut.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. (*)

Editor : Miftahul Khair
#melonjak #buyback #emas antam #harga