PONTIANAK POST – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Sabtu (8/11), mencatatkan kenaikan untuk hari ketiga berturut-turut.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp3.000 menjadi Rp2.299.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.296.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam masih bertahan di level Rp2.161.000 per gram. Emas Antam dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp42.000 per Gram, Buyback Ikut Naik
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Berikut rincian harga emas batangan di Logam Mulia Antam per Sabtu:
-
0,5 gram: Rp1.199.500
-
1 gram: Rp2.299.000
-
2 gram: Rp4.538.000
-
3 gram: Rp6.782.000
-
5 gram: Rp11.270.000
-
10 gram: Rp22.485.000
-
25 gram: Rp56.087.000
-
50 gram: Rp112.095.000
-
100 gram: Rp224.112.000
-
250 gram: Rp560.015.000
-
500 gram: Rp1.119.820.000
-
1.000 gram: Rp2.239.600.000
Adapun pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama.
Besaran pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi. (*)
Editor : Miftahul Khair