Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menkeu Ubah Metode Pemusnahan Pakaian Ilegal dengan Cara Disalurkan ke UMKM, Ini Kata Menteri Perdagangan

Budi Miank • Sabtu, 15 November 2025 | 11:10 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kasus baju impor ilegal di berbagai wilayah Tanah Air. (Foto: Instagram/@purbayayudhi_official)
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa terkait kasus baju impor ilegal di berbagai wilayah Tanah Air. (Foto: Instagram/@purbayayudhi_official)

PONTIANAK -  Pemerintah tengah memperkenalkan kebijakan baru dalam penindakan terhadap peredaran pakaian impor ilegal yang selama ini telah menjadi sorotan publik.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihaknya kini akan mengganti metode pemusnahan pakaian ilegal yang selama ini dilakukan dengan cara dibakar, menjadi proses pencacahan agar dapat dimanfaatkan kembali.

Perubahan kebijakan ini muncul di tengah pengungkapan kasus terbesar dalam sejarah penindakan pakaian impor ilegal.

Sebanyak 19.391 balpres ditemukan di 11 gudang yang tersebar di Bandung pada Agustus 2025, menjadi temuan terbesar sepanjang tiga tahun terakhir.

Purbaya menegaskan bahwa pembakaran pakaian ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membutuhkan biaya yang tinggi.

"Setiap kontainer yang dibakar menghabiskan sekitar Rp12 juta," ujar Purbaya dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.

Sebagai solusinya, Menteri Keuangan ini mengusulkan agar pakaian ilegal yang disita tidak langsung dihancurkan, melainkan dicacah menjadi bahan yang dapat dipergunakan kembali.

"Kami bertemu dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) pada 4 November 2025 untuk menyiapkan skema pencacahan," lanjutnya.

Hasil pencacahan pakaian akan disalurkan untuk kepentingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan harga terjangkau.

Purbaya menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Selain itu, Kemenkeu juga mengutamakan kerja sama dengan AGTI yang memiliki alat pencacah yang diperlukan, namun membuka kemungkinan bagi asosiasi lain yang memiliki fasilitas serupa.

Seiring dengan pengumuman kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, juga mengungkapkan bahwa penindakan terbesar terhadap pakaian ilegal ini terjadi pada Agustus 2025.

Pada operasi yang digelar pada 14-15 Agustus 2025 di Bandung, tim gabungan berhasil menemukan 19.391 balpres dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar.

Sebanyak 85,56 persen dari jumlah tersebut telah dimusnahkan hingga 14 Oktober 2025.

Penindakan terhadap barang ilegal, khususnya pakaian bekas impor, telah berlangsung sejak 2022 dan telah menyita ribuan bal pakaian dengan total nilai miliaran rupiah.

Budi menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap barang ilegal dari berbagai komoditas, termasuk pakaian bekas impor.(*)

Editor : Budi Miank
#pakaian #ilegal #Purbaya Yudhi Sadewa #menkeu #bekas