Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Awal Pekan Mengejutkan! Harga Emas Antam Naik Rp167.000 per Gram, Tembus Rp3 Juta

Khoiril Arif Ya'qob • Senin, 2 Februari 2026 | 12:30 WIB

Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) di kantor pusat Jalan TB Simatupang, Jakarta.
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) di kantor pusat Jalan TB Simatupang, Jakarta.

PONTIANAK POST - Harga emas batangan Antam kembali melonjak tajam. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Senin, harga emas naik Rp167.000, dari sebelumnya Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram.

Mengutip Antara pada Senin (2/2), harga beli kembali (buyback) justru mengalami koreksi. Nilai buyback tercatat turun dari Rp2.654.000 menjadi Rp2.633.000 per gram.

Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Baca Juga: Harga Emas Masih Bersinar, Analis Nilai Penurunan Tak Akan Curam

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai kelengkapan administrasi. (*)

Editor : Miftahul Khair
#melonjak #naik #Antam #buyback #emas #harga