PONTIANAK POST - Harga emas batangan Antam kembali melonjak tajam. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Senin, harga emas naik Rp167.000, dari sebelumnya Rp2.860.000 menjadi Rp3.027.000 per gram.
Mengutip Antara pada Senin (2/2), harga beli kembali (buyback) justru mengalami koreksi. Nilai buyback tercatat turun dari Rp2.654.000 menjadi Rp2.633.000 per gram.
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Baca Juga: Harga Emas Masih Bersinar, Analis Nilai Penurunan Tak Akan Curam
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia.
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500.
-
Harga emas 1 gram: Rp3.027.000.
-
Harga emas 2 gram: Rp5.994.000.
-
Harga emas 3 gram: Rp8.966.000.
-
Harga emas 5 gram: Rp14.910.000.
-
Harga emas 10 gram: Rp29.765.000.
-
Harga emas 25 gram: Rp74.287.000.
-
Harga emas 50 gram: Rp148.495.000.
-
Harga emas 100 gram: Rp296.912.000.
-
Harga emas 250 gram: Rp742.015.000.
-
Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000.
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai kelengkapan administrasi. (*)
Editor : Miftahul Khair