PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan ini membuat harga emas semakin mendekati rekor tertinggi dan menarik perhatian investor.
Harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Selasa pagi pukul 09.40 WIB tercatat naik Rp19.000 per gram. Dari sebelumnya Rp2.831.000, kini harga emas menembus Rp2.850.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut meningkat menjadi Rp2.569.000 per gram.
Kenaikan ini mencerminkan tren positif emas sebagai instrumen investasi yang kerap menjadi pilihan saat kondisi ekonomi tidak menentu.
Baca Juga: Perak atau Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi? Simak Penjelasan dan Risikonya
Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar.
Dalam setiap transaksi, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Berdasarkan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
- 0,5 gram: Rp1.475.000
- 1 gram: Rp2.850.000
- 2 gram: Rp5.640.000
- 3 gram: Rp8.435.000
- 5 gram: Rp14.025.000
- 10 gram: Rp27.995.000
- 25 gram: Rp69.862.000
- 50 gram: Rp139.645.000
- 100 gram: Rp279.212.000
- 250 gram: Rp697.765.000
- 500 gram: Rp1.395.320.000
- 1.000 gram: Rp2.790.600.000
Kenaikan harga emas ini dinilai memperkuat daya tarik logam mulia sebagai aset lindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, investor tetap diimbau untuk mencermati pergerakan harga dan mempertimbangkan faktor pajak sebelum melakukan transaksi. (*)
Editor : Miftahul Khair