PONTIANAK POST - Harga emas batangan Antam kembali menunjukkan tren penguatan. Pada perdagangan Rabu pagi, harga logam mulia ini melonjak signifikan hingga menembus Rp2,9 juta per gram, memicu perhatian investor dan masyarakat yang memantau pergerakan aset safe haven tersebut.
Harga emas Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Rabu pukul 09.56 WIB tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp50.000.
Dari sebelumnya Rp2.850.000 per gram, kini harga emas naik menjadi Rp2.900.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut mengalami peningkatan menjadi Rp2.664.000 per gram.
Baca Juga: Perak atau Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi? Simak Penjelasan dan Risikonya
Perlu diketahui, harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Dalam setiap transaksi jual emas, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Baca Juga: Ingin Investasi Emas? Jangan Mulai Sebelum Tahu Tips Penting Ini agar Tidak Salah Langkah
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
- 0,5 gram: Rp1.500.000
- 1 gram: Rp2.900.000
- 2 gram: Rp5.740.000
- 3 gram: Rp8.585.000
- 5 gram: Rp14.275.000
- 10 gram: Rp28.495.000
- 25 gram: Rp71.112.000
- 50 gram: Rp142.145.000
- 100 gram: Rp284.212.000
- 250 gram: Rp710.265.000
- 500 gram: Rp1.420.320.000
- 1.000 gram: Rp2.840.600.000
Kenaikan harga ini mempertegas posisi emas sebagai instrumen investasi yang banyak diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. (*)
Editor : Miftahul Khair