PONTIANAK POST – Pemerintah terus mempercepat langkah menuju penggunaan biodiesel campuran 50 persen atau B50.
Di tengah ketidakpastian energi global, bahan bakar berbasis sawit dinilai menjadi salah satu kunci memperkuat kemandirian energi sekaligus menekan ketergantungan impor bahan bakar fosil.
Langkah tersebut ditempuh melalui penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) yang kini tengah disiapkan pemerintah.
| Tahapan Biodiesel | Komposisi | Tahun Implementasi | Keterangan |
|---|---|---|---|
| B30 | 30% biodiesel + 70% solar | 2020 | Awal perluasan penggunaan biodiesel nasional |
| B40 | 40% biodiesel + 60% solar | 2025 | Berlaku secara nasional |
| B50 | 50% biodiesel + 50% solar | Tahap uji 2026 | Menuju implementasi lebih luas |
Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.
Komitmen itu ditegaskan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional.
Menurutnya, pemanfaatan BBN tidak hanya mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, tetapi juga mengurangi ketergantungan terhadap impor energi serta memberikan nilai tambah bagi industri berbasis sumber daya domestik.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” ujar Eniya saat sosialisasi regulasi tersebut di Jakarta, Selasa (7/4).
Kebijakan penahapan pemanfaatan BBN ini menjadi acuan penting untuk mendorong investasi serta pengembangan industri biofuel nasional.
Regulasi tersebut mengatur pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, pembiayaan sektor public service obligation (PSO), serta kesiapan sektor pengguna.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur lebih luas mengenai tata kelola pengusahaan BBN.
Regulasi tersebut mencakup jenis bahan bakar nabati, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi, kewajiban badan usaha, mekanisme penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, serta penerapan nilai ekonomi karbon.
Penahapan tersebut meliputi berbagai jenis biofuel, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pelaku industri otomotif. Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Abdul Rahim, menyatakan pihaknya mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujarnya.
Dukungan serupa juga datang dari Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI). Perwakilan APJETI, Matias Tumanggor, menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemanfaatan bahan baku energi terbarukan, termasuk minyak jelantah.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” katanya.
Uji B50 Tunjukkan Hasil Positif
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mencatat hasil positif dari uji penggunaan B50 pada sektor alat berat pertambangan. Pengujian tersebut menunjukkan performa mesin tetap stabil tanpa gangguan signifikan.
| Parameter Uji | Hasil |
|---|---|
| Lama pengujian | >900 jam operasional |
| Performa mesin | Stabil |
| Gangguan mesin | Tidak ditemukan signifikan |
| Konsumsi BBM | Naik 1–3% dibanding B40 |
| Sektor uji | Alat berat pertambangan |
“Secara umum, hasil sementara uji penggunaan B50 pada mesin diesel di sektor pertambangan menunjukkan performa yang stabil dan tidak ditemukan gangguan signifikan pada mesin,” kata Eniya.
Pengujian dilakukan secara komprehensif, mencakup kualitas bahan bakar, kinerja mesin, ketahanan operasional, hingga stabilitas penyimpanan bahan bakar.
Hingga akhir Maret 2026, uji ketahanan dinamis telah mencapai lebih dari 900 jam operasional tanpa indikasi kerusakan mesin akibat penggunaan B50.
Hasil serupa juga ditemukan pada pengujian yang dilakukan di lapangan oleh pelaku usaha. General Manager Plant PT Harmoni Panca Utama (HPU), Rochman Alamsjah, mengatakan pihaknya melakukan perbandingan penggunaan B40 dan B50 pada unit alat berat Komatsu HD785.
“Saat ini kami sudah menjalankan pengujian hampir 1.000 jam dengan membandingkan dua unit alat berat, satu menggunakan B40 dan satu menggunakan B50. Sejauh ini performa mesin tidak mengalami masalah berarti,” ujar Rochman.
Meski demikian, ia mencatat adanya sedikit peningkatan konsumsi bahan bakar pada penggunaan B50 dibandingkan B40, sekitar 1–3 persen, namun masih dalam batas wajar secara operasional.
Hasil pengujian juga menunjukkan bahan bakar B50 telah memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati para pemangku kepentingan, termasuk parameter kandungan air, stabilitas oksidasi, serta kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME).
Dengan hasil tersebut, B50 dinilai semakin siap diterapkan pada sektor non-otomotif dengan karakteristik beban kerja tinggi, seperti pertambangan.
Sebagai bagian dari kebijakan mandatori biodiesel nasional, B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati—terutama minyak kelapa sawit—dan 50 persen solar fosil.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan Indonesia mengimplementasikan B40 secara nasional sejak awal 2025. Program tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pionir global dalam pemanfaatan biodiesel skala besar.
Selain membantu menurunkan emisi gas rumah kaca, program biodiesel juga memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan devisa akibat berkurangnya impor solar serta peningkatan penyerapan minyak sawit domestik.
“Pengembangan B50 menjadi langkah penting dalam mendorong kemandirian energi nasional. Dengan memanfaatkan sumber daya domestik, kita tidak hanya memperkuat ketahanan energi tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Eniya.
Ke depan, pemerintah akan melanjutkan pengujian B50 pada berbagai sektor lain, seperti transportasi, pembangkit listrik, kereta api, hingga alat mesin pertanian guna memastikan kesiapan implementasi secara nasional.
Potensi Besar Kalbar
Guru Besar Kimia Agroindustri Universitas Tanjungpura, Thamrin Usman, menilai pengembangan biodiesel juga membuka peluang besar bagi daerah penghasil sawit seperti Kalimantan Barat.
Sebagai provinsi penghasil sawit terbesar ketiga di Indonesia, Kalbar dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri hilir sawit, mulai dari biodiesel, oleokimia, hingga ekstraksi beta-karoten.
Menurutnya, pengembangan industri hilir tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1–1,5 triliun per tahun, sekaligus menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja baru.
Selain itu, pengolahan limbah sawit juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi serta carbon credit, yang memberikan nilai ekonomi tambahan bagi daerah.
| Industri Hilir | Potensi PAD per Tahun | Serapan Tenaga Kerja |
|---|---|---|
| Oleokimia | Rp500–700 miliar | 1.500–2.000 orang |
| Biodiesel | Rp300–400 miliar | 800–1.200 orang |
| Beta-Karoten | Rp200–300 miliar | — |
| Pengolahan Limbah | Rp50–100 miliar | 500–700 orang |
| Total Potensi | Rp1–1,5 triliun | ±3.000 orang |
“Jika strategi hilirisasi sawit dijalankan secara terintegrasi dari kebun hingga industri pengolahan, Kalimantan Barat bisa memperoleh manfaat ekonomi yang sangat signifikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengembangan industri hilir sawit membutuhkan dukungan regulasi, percepatan perizinan, serta kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan perguruan tinggi. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro