Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perhatikan Aturan Baru Kratom, Masa Berlaku Eksportir Kini Cuma 3 Tahun

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 9 April 2026 | 18:04 WIB

 

RISET: Pengujian daun kratom di Laboratorium Politeknik Pontianak, yang berada di Kampus Program Studi di Luar Domisili (PDD) Putusibau. Riset ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk kratom
RISET: Pengujian daun kratom di Laboratorium Politeknik Pontianak, yang berada di Kampus Program Studi di Luar Domisili (PDD) Putusibau. Riset ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk kratom

 

PONTIANAK POST - Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor kratom. Melalui regulasi baru di bidang perdagangan, masa berlaku status Eksportir Terdaftar (ET) kratom kini dibatasi hanya tiga tahun, menggantikan ketentuan lama yang berlaku seumur hidup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kedua aturan tersebut diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif 1 April 2026 sebagai bagian dari langkah pemerintah menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kebijakan deregulasi tersebut bertujuan memperbaiki iklim usaha dan mempercepat proses ekspor di tengah dinamika perdagangan global.

“Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

 

Infografis: Perubahan Aturan Ekspor Kratom

Ketentuan Aturan Lama Aturan Baru
Masa berlaku Eksportir Terdaftar (ET) Seumur hidup 3 tahun
Regulasi Permendag 23/2023 Permendag 5/2026
Tanggal berlaku 1 April 2026
Tujuan kebijakan Menjaga kapasitas produksi dan tata kelola ekspor

Infografis: Tujuan Regulasi Ekspor Baru

Tujuan Penjelasan
Deregulasi Menyederhanakan aturan ekspor
Kemudahan usaha Mempercepat proses perizinan
Efisiensi administrasi Mengurangi dokumen larangan dan pembatasan
Digitalisasi Integrasi sistem perizinan ekspor

 

Menurut Budi, kedua aturan tersebut merelaksasi sejumlah ketentuan ekspor dengan menghapus beberapa kewajiban administratif, mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas), serta menyederhanakan persyaratan pada sejumlah komoditas strategis.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menjelaskan, pembaruan kebijakan ekspor ini disusun untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha yang menginginkan proses ekspor lebih cepat dan efisien.

“Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ujarnya saat sosialisasi regulasi tersebut secara daring.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini menyangkut tata kelola ekspor kratom, komoditas yang banyak diproduksi di sejumlah daerah, khususnya di Kalimantan Barat.

Jika sebelumnya masa berlaku Eksportir Terdaftar kratom bersifat permanen, aturan baru menetapkan masa berlaku hanya tiga tahun.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kapasitas produksi tetap terjaga sekaligus menyesuaikan dengan umur ekonomis mesin dalam kegiatan usaha ekspor.

Selain kratom, pemerintah juga melakukan penyederhanaan aturan ekspor pada berbagai komoditas lain seperti timah industri, minyak dan gas bumi, serta batu bara.

Pada komoditas timah industri misalnya, persyaratan ekspor kini cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sementara kewajiban Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.

Di sektor minyak dan gas bumi, persyaratan ekspor juga disederhanakan menjadi hanya PE dan LS, dari sebelumnya memerlukan ET, PE, dan LS.

Sementara itu, untuk ekspor batu bara, pemerintah menghapus kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta ketentuan realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun yang sebelumnya disertai sanksi.

Pemerintah juga mendorong digitalisasi perizinan ekspor melalui sistem yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga.

Salah satunya melalui penerapan penerbitan Persetujuan Ekspor secara elektronik serta integrasi layanan dengan Indonesia National Single Window (SINSW).

Integrasi tersebut memungkinkan pertukaran data secara real-time sehingga proses verifikasi dokumen menjadi lebih cepat dan efisien.

Selain itu, regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi kewenangan antarinstansi dalam penerbitan dokumen ekspor untuk mengurangi tumpang tindih kebijakan.

Menurut Tommy, seluruh penyusunan regulasi tersebut telah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan masukan dari asosiasi pelaku usaha.

Pemerintah berharap kebijakan deregulasi ini dapat meningkatkan daya saing ekspor nasional sekaligus memperkuat kinerja neraca perdagangan Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#ekspor #kementerian perdagangan #Pengusaha #kratom #aturan baru