PONTIANAK POST - Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat pagi.
Logam mulia ini naik tipis namun tetap menunjukkan tren positif, dengan harga terbaru mencapai Rp2.857.000 per gram.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada Jumat pukul 09.28 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp7.000, dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.857.000 per gram.
Baca Juga: Perak atau Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi? Simak Penjelasan dan Risikonya
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.619.000 per gram.
Pergerakan harga emas ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global serta nilai tukar rupiah.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Baca Juga: Mulai Investasi Emas Hari Ini, Berikut Keuntungan Jangka Panjang yang Bisa Kamu Nikmati
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.478.500
- 1 gram: Rp2.857.000
- 2 gram: Rp5.654.000
- 3 gram: Rp8.456.000
- 5 gram: Rp14.060.000
- 10 gram: Rp28.065.000
- 25 gram: Rp70.037.000
- 50 gram: Rp139.995.000
- 100 gram: Rp279.912.000
- 250 gram: Rp699.515.000
- 500 gram: Rp1.398.820.000
- 1.000 gram: Rp2.797.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Dalam setiap transaksi, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati, terutama sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi. (*)
Editor : Miftahul Khair