Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kratom Makin Sulit Dikirim, Pengusaha Kalbar Keluhkan Proses Birokrasi Berbelit

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 10 April 2026 | 16:19 WIB
Andri Satria Putra
Andri Satria Putra

 

 

PONTIANAK POST – Kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor kratom mulai menuai respons dari pelaku usaha.

Perubahan aturan yang membatasi masa berlaku status Eksportir Terdaftar (ET) menjadi tiga tahun dinilai cukup rasional, namun masih menyisakan persoalan teknis di lapangan.

Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo), Andri Satria Putra, menyebut pembatasan masa berlaku ET dari sebelumnya seumur hidup menjadi tiga tahun tidak menjadi persoalan bagi pelaku usaha.

“Dari kami (Perkrindo), aturan masa berlaku ET tiga tahun masih logis dan tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 dan Nomor 6 Tahun 2026 yang diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif 1 April 2026.

Baca Juga: Menteri Budi Santoso Umumkan Pembatasan Eksportir Kratom untuk Perbaiki Tata Kelola Ekspor Nasional

Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan kemudahan berusaha.

Meski demikian, Andri menyoroti persoalan uji petik dan proses birokrasi yang dinilai masih menjadi hambatan utama bagi eksportir kratom, khususnya di Kalimantan Barat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalbar, uji petik dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

Namun, dalam praktiknya, proses tersebut justru menyebabkan penundaan ekspor dalam waktu cukup lama.

“Dari Januari hingga Maret, banyak eksportir tidak bisa melakukan pengiriman karena uji petik belum selesai dan proses birokrasi yang berlarut,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi terulang setiap tahun jika tidak ada perbaikan sistem.

Selain uji petik, pelaku usaha juga harus melalui tahapan administratif lain seperti pengajuan ulang Persetujuan Ekspor (PE) yang dapat memperlambat proses pengiriman.

“Jika setiap tahun ada uji petik dan prosesnya memakan waktu berbulan-bulan, eksportir bisa kehilangan momentum pasar,” ujarnya.

Perkrindo meminta pemerintah melakukan evaluasi dan efisiensi pada aspek teknis, terutama terkait mekanisme uji petik dan alur birokrasi perizinan.

Ia menekankan bahwa perbaikan sistem diperlukan agar kebijakan yang bertujuan mempermudah ekspor tidak justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha.

“Kami berharap pemerintah dapat menemukan solusi agar proses teknis ini tidak mengganggu aktivitas ekspor,” tegasnya.

“Jangan sampai pelaku usaha dirugikan karena kendala administratif,” lanjutnya.

Andri juga berharap pada tahun mendatang tidak lagi terjadi penundaan ekspor seperti yang dialami pada awal 2026.

Ia menilai sektor kratom sebagai salah satu komoditas unggulan Kalimantan Barat harus terus berkembang dan memberikan kontribusi ekonomi yang optimal. (den)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#ekspor #kalbar #kratom #uji petik #regulasi