PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pukul 12.13 WIB dari Jakarta, harga emas turun Rp5.000 menjadi Rp2.888.000 per gram.
Penurunan harga juga terjadi pada nilai beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.674.000 per gram. Pergerakan harga emas Antam ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun domestik.
Dalam setiap transaksi, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk semua ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Baca Juga: Perak atau Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi? Simak Penjelasan dan Risikonya
Untuk transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, serta disertai bukti potong pajak resmi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
- 0,5 gram: Rp1.494.000
- 1 gram: Rp2.888.000
- 2 gram: Rp5.716.000
- 3 gram: Rp8.549.000
- 5 gram: Rp14.215.000
- 10 gram: Rp28.375.000
- 25 gram: Rp70.812.000
- 50 gram: Rp141.545.000
- 100 gram: Rp283.012.000
- 250 gram: Rp707.265.000
- 500 gram: Rp1.414.320.000
- 1.000 gram: Rp2.828.600.000
Baca Juga: Ingin Investasi Emas? Jangan Mulai Sebelum Tahu Tips Penting Ini agar Tidak Salah Langkah
Harga emas Antam tetap menjadi salah satu acuan utama bagi investor logam mulia di Indonesia, terutama di tengah fluktuasi pasar yang masih dinamis. (*)
Editor : Miftahul Khair