PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada Kamis siang.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas turun Rp25.000 per gram, sementara harga buyback juga ikut terkoreksi.
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Kamis (23/4) pukul 12.30 WIB tercatat turun dari Rp2.830.000 menjadi Rp2.805.000 per gram. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi harga dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Mulai Investasi Emas Hari Ini, Berikut Keuntungan Jangka Panjang yang Bisa Kamu Nikmati
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga mengalami penurunan menjadi Rp2.610.000 per gram.
Nilai buyback ini merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Perlu diperhatikan, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar.
Baca Juga: Perak atau Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi? Simak Penjelasan dan Risikonya
Dalam setiap transaksi, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
- 0,5 gram: Rp1.452.000
- 1 gram: Rp2.805.000
- 2 gram: Rp5.550.000
- 3 gram: Rp8.300.000
- 5 gram: Rp13.800.000
- 10 gram: Rp27.545.000
- 25 gram: Rp68.737.000
- 50 gram: Rp137.395.000
- 100 gram: Rp274.712.000
- 250 gram: Rp686.515.000
- 500 gram: Rp1.372.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.745.600.000
Dengan tren harga yang fluktuatif, pelaku pasar dan investor disarankan mencermati pergerakan harga emas secara berkala sebelum mengambil keputusan transaksi. (*)
Editor : Miftahul Khair