PONTIANAK POST - Harapan masyarakat di pelosok untuk menikmati internet cepat kian dekat—pemerintah resmi membuka akses baru melalui lelang frekuensi strategis.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan seleksi penggunaan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz.
Langkah ini menjadi upaya memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas jaringan seluler nasional.
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi RPJMN 2025–2029.
Pemerintah menargetkan pemerataan akses internet hingga ke daerah yang selama ini belum terlayani optimal.
Spektrum yang dilelang mencakup pita 700 MHz dengan total lebar 70 MHz.
Selain itu, tersedia pita 2,6 GHz dengan kapasitas lebih besar mencapai 190 MHz.
Frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat layanan mobile broadband.
Operator yang terpilih wajib membangun jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Minimal, layanan harus menggunakan teknologi 4G.
Di wilayah perkotaan, pengembangan jaringan diarahkan ke teknologi 5G.
Langkah ini diharapkan mempercepat transformasi digital nasional.
Sekaligus membuka peluang ekonomi baru berbasis konektivitas.
Namun, pemenang seleksi tidak hanya dituntut membangun jaringan.
Mereka juga wajib memenuhi komitmen finansial dan teknis.
Mulai dari pembayaran biaya izin hingga mitigasi gangguan frekuensi.
Gangguan terhadap siaran televisi digital dan sistem meteorologi harus diantisipasi.
Pemerintah menegaskan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan kebijakan ini, akses internet cepat diharapkan semakin merata.
Bukan hanya di kota besar, tetapi juga menjangkau masyarakat di daerah terpencil. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro