Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kabar Baik Bagi Wajib Pajak, Menkeu Purbaya Resmi Perpanjang Batas SPT Badan Hingga Sampai 31 Mei 2026

Budi Miank • Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB
Aktivitas wajib pajak melaporkan SPT tahunan di kantor pajak (INSTAGRAM/@ditjenpajakri)
Aktivitas wajib pajak melaporkan SPT tahunan di kantor pajak (INSTAGRAM/@ditjenpajakri)

PONTIANAK POST - Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. 

Keputusan ini diambil oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak badan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah konsultasi langsung dengan Menteri Keuangan. 

Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Tanggal 30 April, KPP Pratama Sintang Imbau Wajib Pajak Segera Melapor

“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” ujarnya di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, dikutip dari sumber JPNN.

Perpanjangan ini menjadi pengecualian dari ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan batas akhir pelaporan SPT Badan setiap 30 April. 

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari asosiasi dan korporasi.

Menurut Bimo, relaksasi diberikan karena banyak wajib pajak badan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan pelaporan. 

Baca Juga: Wacana Pajak Selat Malaka oleh Purbaya Picu Reaksi Keras dan Dinilai Berbahaya

Hingga Kamis siang, total SPT yang masuk, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan, telah mencapai 12,6 juta atau sekitar 84 persen dari target 15 juta SPT tahun ini.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan yang sudah diputuskan baru mencakup pelaporan SPT. 

Sementara itu, untuk relaksasi pembayaran pajak masih dalam tahap pengkajian oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak ada tambahan waktu untuk wajib pajak orang pribadi. 

Batas akhir pelaporan dan pembayaran SPT PPh orang pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026.

Baca Juga: Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Mobil Listrik, Insentif Berupa PKB dan BBNKB

Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan perpanjangan untuk wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. 

Dengan demikian, setelah tanggal tersebut, keterlambatan pelaporan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi wajib pajak badan untuk tetap patuh tanpa mengganggu stabilitas penerimaan negara, sembari menunggu keputusan lanjutan terkait relaksasi pembayaran pajak.(*)

Editor : Budi Miank
#SPT Badan #relaksasi #djp #perpanjangan #pajak