Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPR Minta WPR dan IPR Diberikan kepada Warga Setempat

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 11 Mei 2026 | 22:45 WIB
WPR : Survei Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilakukan di Kecamatan Suhaid oleh Pemkab Kapuas Hulu.
WPR : Survei Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilakukan di Kecamatan Suhaid oleh Pemkab Kapuas Hulu.

 

PONTIANAK POST — Komisi XII DPR RI mengingatkan pemerintah agar pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dikuasai pihak luar daerah. Pengusaha lokal dan masyarakat sekitar tambang diminta menjadi prioritas utama dalam pengelolaan tambang rakyat yang kini terus diperluas pemerintah.

Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menegaskan filosofi dasar pembentukan WPR adalah memberi ruang legal, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Karena itu, menurut dia, pemerintah wajib memastikan izin pengelolaan WPR benar-benar berpihak kepada masyarakat daerah, koperasi lokal, dan pelaku usaha setempat.

“Negara harus hadir memastikan WPR menjadi alat pemerataan ekonomi. Jika tidak berpihak kepada pengusaha lokal, tujuan WPR akan melenceng dan hanya memindahkan praktik tambang ilegal menjadi tambang berizin tanpa keadilan,” kata Beniyanto dilansir dari ANTARA.

Ia menilai penguatan WPR menjadi kebutuhan mendesak di sejumlah daerah yang memiliki aktivitas tambang rakyat cukup besar, seperti Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jambi, hingga Bangka Belitung.

Menurut Beniyanto, keberpihakan terhadap pengusaha lokal tidak cukup hanya menjadi slogan. Pemerintah diminta menerapkan syarat konkret berupa identitas kependudukan daerah, baik melalui KTP maupun legalitas badan usaha yang benar-benar berdomisili dan beroperasi di wilayah WPR.

“Langkah ini penting agar manfaat ekonomi WPR benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal secara nyata,” ujarnya.

Meski demikian, Beniyanto tidak menutup peluang keterlibatan investor atau pengusaha dari luar daerah. Namun, keterlibatan tersebut harus dilakukan melalui pola kemitraan yang sehat dengan pelaku usaha lokal.

Dalam skema itu, pengusaha daerah harus tetap menjadi aktor utama, sedangkan pihak luar hanya berperan sebagai mitra pendukung, terutama dalam aspek permodalan, teknologi, dan penguatan kapasitas usaha.

Ia menegaskan Komisi XII DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan WPR agar tetap berjalan sesuai prinsip pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, keberhasilan program tambang rakyat tidak hanya diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan pemerintah, tetapi sejauh mana manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan benar-benar dirasakan warga di sekitar wilayah tambang.

“Keberhasilan WPR tidak diukur dari jumlah izin yang terbit, melainkan dari besarnya manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah tambang,” tegasnya.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan sejumlah regulasi baru terkait pertambangan rakyat sebagai upaya menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini marak di berbagai daerah. (ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#lokal #tambang #WPR #IPR #rakyat