PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada Sabtu pukul 11.09 WIB.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas anjlok Rp50.000 per gram, memicu perhatian investor dan pelaku pasar.
Harga Emas Antam Turun Signifikan
Harga emas Antam tercatat turun dari Rp2.819.000 menjadi Rp2.769.000 per gram. Penurunan ini menunjukkan pergerakan pasar yang cukup fluktuatif dalam waktu singkat.
Baca Juga: Perak atau Emas, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi? Simak Penjelasan dan Risikonya
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.576.000 per gram.
Harga buyback ini merupakan patokan bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Perlu diingat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:
Baca Juga: Mulai Investasi Emas Hari Ini, Berikut Keuntungan Jangka Panjang yang Bisa Kamu Nikmati
- 0,5 gram: Rp1.434.500
- 1 gram: Rp2.769.000
- 2 gram: Rp5.478.000
- 3 gram: Rp8.192.000
- 5 gram: Rp13.620.000
- 10 gram: Rp27.850.000
- 25 gram: Rp67.837.000
- 50 gram: Rp135.595.000
- 100 gram: Rp271.112.000
- 250 gram: Rp677.515.000
- 500 gram: Rp1.354.820.000
- 1.000 gram: Rp2.709.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi jual emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Investor Diminta Cermati Pergerakan Harga
Penurunan harga emas Antam ini menjadi sinyal penting bagi investor, baik yang ingin membeli saat harga turun maupun yang mempertimbangkan untuk menjual.
Baca Juga: Ingin Investasi Emas? Jangan Mulai Sebelum Tahu Tips Penting Ini agar Tidak Salah Langkah
Dengan fluktuasi yang cukup cepat, pelaku pasar disarankan untuk terus memantau perkembangan harga serta mempertimbangkan faktor pajak sebelum melakukan transaksi. (*)
Editor : Miftahul Khair