Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Pertahankan Tarif Cukai Rokok pada 2027 Sambil Perkuat Digitalisasi Pengawasan Industri Tembakau

Basilius Andreas Gas • Rabu, 20 Mei 2026 | 06:45 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5). (ANTARA/Imamatul Silfia)

PONTIANAK POST- Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2027 tidak mengalami perubahan sebagai upaya menjaga stabilitas industri hasil tembakau di tengah penguatan pengawasan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah belum berencana menaikkan maupun menurunkan tarif cukai rokok tahun depan. Kebijakan tersebut diambil untuk melihat stabilitas industri sebelum menentukan langkah lanjutan.

“(Tarif cukai rokok) Saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Pemerintah saat ini lebih memprioritaskan digitalisasi pengawasan industri rokok melalui pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Menurut Purbaya, hasil pengawasan berbasis digital nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam mengevaluasi arah kebijakan cukai rokok pada masa mendatang.

“Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi. Dari itu, saya pengin lihat sebetulnya berapa pendapatan bersih dari rokok. Artinya, kalau yang gelap-gelap bisa kami hilangkan, dari situ saya akan hitung (CHT) perlu naik atau turun,” ujarnya.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2026 tercatat sebesar Rp100,6 triliun atau setara 29,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tumbuh 0,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi cukai, penerimaan mencapai Rp74,8 triliun atau meningkat 2,2 persen yang ditopang kenaikan produksi rokok sepanjang triwulan I 2026.

Setoran bea masuk juga tumbuh positif sebesar 6,4 persen menjadi Rp16,4 triliun, didukung komoditas LPG dan kebutuhan proyek. Sementara itu, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi 17,5 persen menjadi Rp9,3 triliun, meski mulai menunjukkan perbaikan seiring penguatan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Maret dan April. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#pemerintah #cukai rokok #tarif #industri #tembakau