Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

OJK Ungkap Kerugian Aktivitas Keuangan Ilegal di Kalbar Tembus Rp880 Miliar dalam Setahun

Miftahul Khair • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:52 WIB
Ilustrasi OJK. (DOK JAWA POS)
Ilustrasi OJK. (DOK JAWA POS)

PONTIANAK POST — Aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, judi online, investasi bodong, hingga penipuan berbasis scammer masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Barat. Dalam satu tahun terakhir, total kerugian akibat kejahatan tersebut diperkirakan mencapai Rp880 miliar.

Angka itu diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar di Kantor OJK Kalbar, Selasa (19/5).

Menurut Rochma, perkembangan kejahatan keuangan digital saat ini semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga: DPR RI Sebut Pengungkapan 321 WNA Sindikat Judol Internasional Jadi Alarm Serius Kedaulatan Siber Indonesia

“Berbagai modus kejahatan digital kini terus berkembang dan mengancam masyarakat luas,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, forum itu juga dihadiri Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pemerintah daerah, serta anggota Satgas PASTI lainnya.

Dalam pembahasan rakor, sejumlah isu utama yang menjadi perhatian meliputi maraknya pinjol ilegal, judi online, investasi bodong, pencurian data pribadi, hingga praktik scammer yang kian masif.

Baca Juga: Pinjol Jadi Penghambat Kredit Rumah Subsidi, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Berikan Jalan Keluar

OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sistem koordinasi terpadu antara OJK, Satgas PASTI, dan industri jasa keuangan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan digital.

IASC memiliki fungsi mulai dari percepatan pemblokiran rekening mencurigakan, identifikasi pelaku, penanganan transaksi ilegal, hingga upaya pengembalian dana korban.

Selain itu, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI-PASTI) maupun IASC.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum turut menyoroti perlunya penyesuaian komposisi keanggotaan Satgas PASTI di daerah pasca pemekaran kementerian.

Kanwil Kemenkum Kalbar juga menilai pelaku UMKM menjadi salah satu kelompok paling rentan menjadi korban penipuan keuangan digital sehingga edukasi hukum dinilai perlu diperkuat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan penanganan aktivitas keuangan ilegal tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri dan membutuhkan kolaborasi lintas instansi.

"Kejahatan keuangan digital semakin canggih dan korbannya semakin luas mulai dari masyarakat umum hingga pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk hadir sebagai bagian dari solusi: mendukung Satgas PASTI dengan data badan hukum yang valid, memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat, serta mengoptimalkan pengawasan layanan fidusia. Sinergi lintas instansi yang solid adalah kunci utama melindungi masyarakat Kalimantan Barat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal," tegas Jonny.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Tujuh Pinjol karena Pelanggaran dan Pengembalian Izin

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan siap memperkuat koordinasi bersama OJK dan Satgas PASTI, termasuk dalam sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan layanan fidusia di Kalimantan Barat. (*)

Editor : Miftahul Khair
#aktivitas keuangan ilegal #scammer #otoritas jasa keuangan #judol #pinjol