
Oleh: Aswindirno, S.Pd., M.Pd., C.MTr., C.PS., C.HL.
PERINGATAN Hari Anak Nasional Tahun 2026 mengambil tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema ini mengingatkan bahwa melindungi anak tidak cukup hanya dengan memenuhi kebutuhan fisik, pendidikan, dan kesehatan mereka. Di era sekarang, anak-anak juga perlu dilindungi dari berbagai pengaruh internet dan teknologi. Mereka harus memiliki kemampuan untuk menghadapi beragam informasi dan interaksi di dunia digital. Oleh karena itu, literasi menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi anak sekaligus membantu mereka tumbuh menjadi generasi unggul di masa depan sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik pada 2045.
Transformasi digital telah mengubah cara anak belajar, bermain, dan berinteraksi. Gawai dan internet kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Anak-anak dapat mengakses jutaan informasi hanya dalam hitungan detik. Namun, kemudahan tersebut juga membawa berbagai ancaman, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penipuan digital, perjudian daring, konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi anak di dunia maya. Tanpa kemampuan literasi yang memadai, anak akan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko tersebut.
UNESCO mendefinisikan literasi sebagai kemampuan untuk mengidentifikasi, memahami, menafsirkan, menciptakan, mengomunikasikan, dan menggunakan informasi melalui berbagai konteks kehidupan. Definisi tersebut menunjukkan bahwa literasi bukan hanya kemampuan membaca dan menulis, melainkan juga kecakapan berpikir kritis, memecahkan masalah, serta mengambil keputusan secara tepat. Di era digital, kemampuan tersebut menjadi kebutuhan dasar bagi setiap anak.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Paul Gilster (1997) yang memperkenalkan konsep literasi digital sebagai kemampuan memahami serta menggunakan informasi dari berbagai sumber digital secara efektif dan kritis. Anak tidak cukup hanya mampu mengoperasikan perangkat digital, tetapi juga harus mampu memilah informasi, mengenali konten yang menyesatkan, menjaga privasi, serta menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Douglas A. J. Belshaw (2012) menjelaskan bahwa literasi digital mencakup delapan elemen penting, yaitu kemampuan budaya (cultural), kognitif (cognitive), konstruktif (constructive), komunikatif (communicative), percaya diri (confident), kreatif (creative), kritis (critical), dan bertanggung jawab secara sosial (civic). Delapan elemen tersebut menjadi bekal penting agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga warga digital yang cerdas dan beretika.
Perlindungan anak di era digital sesungguhnya dimulai dari keluarga. Orang tua merupakan pendidik pertama yang mengenalkan penggunaan teknologi kepada anak. Pendampingan, komunikasi terbuka, pembatasan waktu penggunaan gawai, serta keteladanan dalam menggunakan media digital merupakan bentuk perlindungan yang efektif. Anak yang dibimbing dengan baik akan memiliki kemampuan mengendalikan diri ketika menghadapi berbagai informasi di internet.
Sekolah juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Pendidikan literasi tidak boleh berhenti pada kemampuan membaca buku pelajaran. Sekolah harus membangun budaya literasi yang mengintegrasikan kemampuan membaca, menulis, berpikir kritis, literasi media, literasi digital, dan literasi informasi dalam setiap proses pembelajaran.
Guru perlu mengajarkan cara memverifikasi informasi, menghargai hak cipta, menjaga etika komunikasi digital, serta membangun karakter yang kuat dalam memanfaatkan teknologi. Dalam konteks tersebut, perpustakaan juga mengalami transformasi fungsi. Perpustakaan modern tidak lagi hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi berkembang menjadi pusat literasi digital, pusat pembelajaran sepanjang hayat, serta ruang aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, berdiskusi, dan mengembangkan berbagai keterampilan abad ke-21.
Melalui layanan berbasis teknologi, perpustakaan dapat membimbing anak mengenal sumber informasi yang valid sekaligus membangun kebiasaan belajar yang positif.



