Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bahlil Pastikan PP Ekspor SDA Tak Ganggu Kontrak Batu Bara, PP Tata Kelola Ekspor SDA Dipastikan Tak Ganggu Kontrak Batu Bara

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).

 

PONTIANAK POST – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang telah berjalan hingga akhir 2026.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil di sela kegiatan IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5), menjawab kekhawatiran pelaku usaha setelah pemerintah menetapkan skema BUMN sebagai eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kontrak yang sudah berjalan tetap jalan,” ujar Bahlil dilansir dari ANTARA.

Menurut dia, aturan baru tersebut tidak berarti perusahaan tambang harus langsung menjual komoditasnya kepada BUMN yang ditunjuk oleh Danantara mulai sekarang.

Masa Transisi Hingga Akhir 2026

Bahlil menjelaskan pemerintah menyiapkan masa transisi dalam penerapan regulasi tersebut. Selama periode itu, perusahaan eksportir batu bara dan komoditas terkait tetap dapat menjalankan pasar dan kontrak yang sudah ada.

Namun, perusahaan diminta mulai melakukan sinkronisasi data dan koordinasi dengan BUMN yang nantinya ditunjuk oleh Danantara sebagai pelaksana ekspor.

“Pasarnya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara,” katanya.

Menurut Bahlil, tahap awal penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA hanya berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak kelapa sawit (CPO).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengingatkan perubahan mekanisme ekspor perlu dikaji hati-hati karena melibatkan rantai bisnis yang kompleks, mulai dari produsen, pembeli global, perbankan, hingga perusahaan pelayaran.

“Kalau benar seluruh kegiatan ekspor dari berbagai sektor akan melalui satu badan, maka ini bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi dapat mengubah sistem dan tatanan bisnis ekspor yang selama ini berjalan,” ujar Gita.

Pelaku usaha juga menyoroti pentingnya kepastian mekanisme kontrak, fleksibilitas harga, serta kejelasan operasional BUMN eksportir tunggal agar tidak mengganggu hubungan dagang jangka panjang dengan pembeli internasional.

Pemerintah Ingin Tutup Celah Under-Invoicing

Pemerintah menegaskan kebijakan eksportir tunggal dibuat untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak kebocoran.

Bahlil mengatakan regulasi tersebut ditujukan untuk memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), manipulasi harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

“Yakinlah, dengan ini tidak ada lagi isu under-invoicing, under-pricing, transfer pricing,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kontrol pemerintah terhadap perdagangan komoditas strategis nasional.

Prabowo Umumkan BUMN Jadi Eksportir Tunggal

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Prabowo menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menutup praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Prabowo.

Menurut pemerintah, tata kelola baru itu diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam Indonesia.

Dampak ke Industri Jadi Sorotan

Meski pemerintah menjamin masa transisi berjalan aman, kebijakan eksportir tunggal mulai menjadi perhatian pelaku industri dan pasar.

CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan mulai Juni hingga Desember 2026, skema tersebut masih berada pada tahap pelaporan transaksi. Seluruh eksportir hanya diwajibkan melaporkan data ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebelum implementasi penuh dilakukan pada Januari 2027.

Pemerintah menilai model itu akan memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Namun, sejumlah pelaku pasar mengkhawatirkan potensi monopoli perdagangan dan efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Mereka menilai keberhasilan aturan sangat bergantung pada transparansi tata kelola dan profesionalisme BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Di sisi lain, sebagian pelaku industri mengakui praktik under invoicing di sektor komoditas memang selama ini menjadi persoalan yang perlu dibenahi agar penerimaan negara dan devisa ekspor lebih optimal. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#ekspor batu bara #PP Tata Kelola Ekspor SDA #eksportir tunggal BUMN #bahlil lahadalia #Danantara