Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Transfer Data Ekspor Nasional ke Danantara

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 21 Mei 2026 | 22:58 WIB
KETERANGAN PERS: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan pers di
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah).

 

PONTIANAK POST — Pemerintah mulai menyiapkan transfer data ekspor nasional dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Langkah tersebut dilakukan seiring implementasi penugasan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor komoditas strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan data ekspor yang selama ini tersimpan dalam sistem Bea Cukai dan Indonesia National Single Window (INSW) akan diintegrasikan ke dalam sistem Danantara.

“Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (21/5).

Data Eksportir hingga Pembeli Luar Negeri Akan Terintegrasi

Menurut Airlangga, data yang akan dipindahkan mencakup informasi eksportir, pemilik barang, importir, hingga pemilik barang di negara tujuan.

Selama ini, data tersebut tersimpan dalam sistem DJBC dan platform Indonesia National Single Window (INSW), yang menjadi pusat layanan digital ekspor-impor nasional.

Pemerintah menilai integrasi data diperlukan agar Danantara memiliki basis informasi yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan dan tata kelola ekspor.

Danantara Jadi Pengawas Ekspor SDA Strategis

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Salah satu poin utama aturan tersebut adalah penugasan BUMN khusus ekspor untuk sejumlah komoditas strategis nasional.

BUMN yang dimaksud adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), perusahaan yang bekerja langsung di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara.

DSI nantinya bertugas memperkuat tata kelola ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan memperbaiki transparansi perdagangan dan menekan praktik manipulasi nilai ekspor.

Berjalan Dua Tahap Hingga Jadi Trader Nasional

Pemerintah merancang operasional DSI dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, DSI hanya berfungsi sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader nasional.

Dalam skema tersebut, DSI akan membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, menanggung risiko perdagangan, lalu menjual kembali ke pasar internasional.

Pemerintah menegaskan seluruh dana hasil perdagangan nantinya akan kembali ke Indonesia.

Pelaku Usaha Masih Menunggu Kepastian

Meski pemerintah menyebut kebijakan ini akan memperkuat tata kelola ekspor, pelaku usaha dan investor masih menunggu kepastian teknis implementasi di lapangan.

Sebelumnya, pasar saham sempat merespons negatif pembentukan badan ekspor tersebut. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan terkoreksi tajam karena kekhawatiran terhadap arah kebijakan baru.

Sejumlah asosiasi petani dan eksportir juga mulai menyuarakan kekhawatiran terkait potensi sentralisasi perdagangan dan dampaknya terhadap harga komoditas di tingkat bawah.

Namun pemerintah memastikan ekspor tetap dilakukan perusahaan eksisting dan tidak seluruh aktivitas perdagangan diambil alih negara. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#data ekspor nasional #Bea Cukai Indonesia #BUMN khusus ekspor #PT Danantara Sumber Daya Indonesia #Danantara Indonesia