PONTIANAK POST - Pemerintah memastikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak akan berjalan tanpa pengawasan. Sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan dan berbagai kementerian/lembaga lain disiapkan untuk ditempatkan sebagai pengawas di perusahaan yang akan mengelola ekspor komoditas strategis tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema pengawasan lintas kementerian itu merupakan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Pemerintah Ingin Cegah Monopoli Ekspor
Menurut Purbaya, pengawasan ketat diperlukan agar DSI tidak berkembang menjadi lembaga monopoli yang dapat bertindak semaunya dan memicu persoalan baru di pasar komoditas nasional.
Ia menilai sistem pengawasan yang disiapkan pemerintah akan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga sebelumnya.
“Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar,” ujarnya.
Purbaya menambahkan unsur pengawas nantinya berasal dari berbagai kementerian dan lembaga agar pengawasan berjalan lebih transparan.
DSI Dibentuk Awasi Ekspor SDA Strategis
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Dalam tahap awal, DSI akan dijalankan mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026 sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Kelapa Sawit dan Batu Bara Jadi Tahap Awal
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kekhawatiran Pasar dan Pengawasan Transparan
Kebijakan eksportir tunggal melalui DSI sebelumnya memunculkan kekhawatiran dari sejumlah pelaku usaha dan organisasi petani terkait potensi monopoli serta dampaknya terhadap mekanisme harga pasar.
Karena itu, langkah pemerintah melibatkan unsur pengawas lintas kementerian dinilai menjadi upaya menjaga keseimbangan antara penguatan tata kelola ekspor dan perlindungan pasar domestik. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro