PONTIANAK POST — Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, agar memanfaatkan platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) dalam operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Usulan tersebut disampaikan Luhut usai menghadiri ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta, Senin.
“Saya sudah berbicara dengan Pak Rosan tadi malam. Saya minta, saya dorong Pak Rosan untuk memanggil tim (DSI), nanti kita bicara soal penggunaan Simbara,” ujar Luhut dilansir dari ANTARA, Senin (25/5/2026).
Simbara Diklaim Efektif Tekan Kebocoran Negara
Menurut Luhut, platform tata niaga mineral dan batu bara tersebut saat ini telah digunakan untuk mengelola lima komoditas strategis nasional, yakni batu bara, bauksit, nikel, timah, dan tembaga.
Ia menyebut implementasi Simbara terbukti cukup efektif dalam menekan kebocoran penerimaan negara, terutama di sektor batu bara.
“Implementasi Simbara itu bisa mengatasi kebocoran sampai 40 persen di sektor batu bara,” katanya.
Melalui sistem tersebut, perusahaan eksportir diwajibkan melaporkan cadangan komoditas, volume ekspor, pembayaran pajak, hingga royalti kepada negara.
Seluruh data kemudian diverifikasi secara digital melalui sistem Simbara sebelum perusahaan mendapatkan izin melanjutkan aktivitas ekspor.
Sistem Otomatis Blokir Perusahaan Tak Patuh
Luhut menegaskan Simbara dirancang untuk meminimalkan intervensi pihak luar dalam tata kelola ekspor sumber daya alam.
Menurut dia, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun pembayaran kepada negara akan otomatis diblokir oleh sistem.
“(Sistem ini) nggak akan bisa diancam oleh siapa saja. Jadi, mau tentara, mau polisi, mau siapa saja, tidak bisa memengaruhi sistem ini,” ujarnya.
Ia mengatakan perusahaan yang diblokir harus kembali memulai proses pelaporan dari awal apabila ingin melanjutkan aktivitas ekspor.
“Nah, itu yang harus kita awasi ramai-ramai,” kata Luhut.
DSI Resmi Menjadi BUMN
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia kini resmi berstatus badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Dony, proses legalisasi dilakukan setelah sebagian saham perusahaan resmi dimiliki negara.
“Hari ini sudah menjadi BUMN, karena prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Namun demikian, mekanisme teknis ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam melalui DSI masih dalam tahap penyusunan pemerintah.
Komoditas yang masuk dalam pembahasan meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), hingga ferro alloy atau paduan besi.
“Nanti rinciannya akan disampaikan. Sedang diproses,” kata Dony.
Pemerintah Perkuat Pengawasan Ekspor SDA
Pembentukan DSI dan rencana integrasi dengan Simbara dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan tata niaga ekspor sumber daya alam.
Langkah tersebut diarahkan untuk menekan praktik under invoicing, manipulasi data ekspor, hingga transfer pricing yang selama bertahun-tahun disebut merugikan penerimaan negara.
Transisi Ekspor Dinilai Berdampak ke Pelaku Usaha dan Petani
Di sisi lain, wacana sentralisasi tata kelola ekspor melalui DSI mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan petani sawit.
Sejumlah organisasi petani sebelumnya mengingatkan agar kebijakan baru tidak menimbulkan gejolak pasar yang dapat menekan harga komoditas di tingkat petani.
Mereka meminta pemerintah memastikan transisi berjalan transparan, bertahap, dan tidak mengganggu rantai perdagangan yang sudah berjalan selama ini. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro