Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Ancam Cabut Izin PKS Pembeli TBS Sawit di Bawah HPP

Efprizan • Jumat, 29 Mei 2026 | 16:38 WIB
Ilustrasi sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)
Ilustrasi sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)

PONTIANAK POST - Pemerintah mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan langkah tegas itu diambil menyusul banyaknya keluhan petani sawit terkait turunnya harga pembelian TBS di sejumlah daerah.

Menurut Sudaryono, praktik pembelian di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) merugikan petani dan dapat mengganggu stabilitas industri sawit nasional.

“Jika ada pelanggaran sesuai Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin, dan jika ada pelanggaran hukum Kementan menggandeng Satgas Pangan,” ujar Sudaryono di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5), seperti dikutip JawaPos.com.

Baca Juga: Harga Sawit Anjlok Usai Wacana Ekspor Satu Pintu, DPRD Kalbar Minta Pemerintah Segera Bertindak

Pemerintah Minta PKS Diawasi Ketat

Sudaryono meminta perusahaan yang terbukti membeli TBS di bawah ketentuan segera diidentifikasi, termasuk jaringan afiliasi perusahaan tersebut.

Kementerian Pertanian juga meminta pemerintah daerah aktif melakukan pengawasan terhadap harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.

“Kepala daerah juga kita minta aktif melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS oleh PKS,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan seluruh PKS wajib membeli TBS sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Minta Pemerintah Segera Bertindak

Pengawasan itu dinilai penting untuk menjaga kepastian harga bagi petani sawit yang bergantung pada hasil panen harian mereka.

Petani Sawit Jadi Fokus Perlindungan

Kebijakan pengawasan harga TBS muncul di tengah kekhawatiran petani terhadap penurunan pendapatan akibat harga jual yang terus melemah.

Bagi sebagian petani sawit di daerah, harga TBS menjadi faktor utama keberlangsungan ekonomi keluarga dan biaya operasional kebun.

Karena itu, pemerintah menilai stabilitas harga sawit perlu dijaga agar tidak memicu kerugian lebih besar di tingkat petani.

Baca Juga: Petani Sawit Kalimantan Menjerit: Harga TBS Anjlok, Pupuk Naik

Sudaryono menambahkan pengawasan tidak hanya dilakukan dinas daerah, tetapi juga melibatkan Kementerian Pertanian secara langsung.

“Kalau terjadi penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Permentan melakukan pengawasan langsung ke lapangan, Kementan juga bisa berkomunikasi dengan afiliatornya,” ujarnya .

Satgas Pangan Siap Dilibatkan

Pemerintah juga membuka peluang melibatkan Satgas Pangan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam praktik pembelian TBS sawit.

Baca Juga: Ada Harapan, BRIN dan PalmCo Ubah Limbah Sawit Jadi Pengganti LPG

Langkah itu menunjukkan pemerintah mulai memperketat pengawasan rantai perdagangan sawit dari tingkat pabrik hingga petani.

Kementerian Pertanian berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan petani terhadap kebijakan harga sawit nasional. (*)

Editor : Efprizan
#PKS Sawit #industri sawit nasional #petani sawit #kementerian pertanian #harga tbs