Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Harga Referensi CPO Juni 2026 Turun Jadi US$1.029 per MT, Dipicu Lesunya Permintaan India

Basilius Andreas Gas • Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:22 WIB
Buah kelapa sawit sebelum diolah menjadi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). (ANTARA/HO-Kementan)
Buah kelapa sawit sebelum diolah menjadi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). (ANTARA/HO-Kementan)

PONTIANAK POST- Harga referensi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 Juni 2026 tercatat mengalami penurunan yang dipengaruhi melemahnya permintaan dari negara importir utama, termasuk India.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi CPO sebesar 1.029,51 dolar Amerika Serikat per metrik ton (MT), turun 20,07 dolar AS atau 1,91 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level 1.049,58 dolar AS per MT.

“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana di Jakarta, Sabtu.

Penurunan harga referensi tersebut turut berdampak pada penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO. Pemerintah menetapkan BK CPO sebesar 148 dolar AS per MT, sementara PE CPO sebesar 12,5 persen dari harga referensi atau setara 128,6892 dolar AS per MT untuk periode Juni 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025 untuk BK CPO, serta Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026 untuk PE CPO.

Kemendag menjelaskan, harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 April–19 Mei 2026 pada tiga sumber, yakni bursa CPO Indonesia sebesar 920,80 dolar AS per MT, bursa CPO Malaysia sebesar 1.138,22 dolar AS per MT, dan harga Rotterdam sebesar 1.429,40 dolar AS per MT.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan dilakukan menggunakan dua sumber harga yang berada di tengah atau paling dekat dengan median. Dalam hal ini, acuan berasal dari bursa CPO Indonesia dan Malaysia sehingga ditetapkan harga referensi sebesar 1.029,51 dolar AS per MT.

Selain itu, minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#HR CPO #negara importir #Permintaan #kemendag