Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Uray Ronald • Rabu, 10 Juni 2026 | 21:20 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung. (ANTARA)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung. (ANTARA)

 

PONTIANAK POST - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tidak mengalami kenaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung, Rabu (10/6).

"Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan," kata Bahlil dilansir Antara.

Kepastian tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap mempertahankan kebijakan subsidi energi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga energi internasional.

Kebijakan Energi Diarahkan untuk Kepentingan Rakyat

Bahlil menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian ESDM untuk menyusun arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan negara.

Menurutnya, kekayaan sumber daya alam harus memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

"Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam yang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara untuk menunjang kesejahteraan," ujarnya.

Baca Juga: Dampak Pertamax Rp16.250: Kelas Menengah Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite, Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dinilai Bisa Picu Inflasi

Sejalan dengan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan agar cabang produksi penting dan sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salah satu langkah yang akan dibenahi pemerintah adalah tata kelola sektor pertambangan, termasuk mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang selama ini menjadi perhatian pelaku industri.

Menurut Bahlil, perbaikan tata kelola diperlukan agar manfaat ekonomi dari sektor sumber daya alam dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

Pemerintah menilai pembenahan sistem RKAB dapat meningkatkan kepastian usaha, memperbaiki iklim investasi, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan lebih efektif dan transparan.

Pemerintah Ingin Kurangi Ketimpangan Ekonomi

Bahlil menilai kebijakan energi dan pengelolaan sumber daya alam harus mampu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Ia menyebut semangat tersebut sejalan dengan visi HIPMI yang mendorong pertumbuhan pelaku usaha dari skala kecil menjadi menengah, serta dari menengah menjadi besar.

"Yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar dan yang besar makin kuat. Dan ini menjadi esensi kolaborasi," katanya.

Presiden Prabowo Tekankan Pengelolaan SDA Secara Mandiri

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pembukaan Munas HIPMI ke-18 menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk mengatasi ketimpangan ekonomi nasional.

Presiden menekankan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dikelola secara mandiri dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Dr Tirta Ungkap Dampak Berantai Kenaikan BBM ke Harga Barang, Ini 3 Langkah Menjaga Keuangan Tetap Aman

Subsidi Energi Tetap Menjadi Instrumen Perlindungan Daya Beli

Keputusan mempertahankan harga BBM subsidi dan LPG subsidi dinilai penting bagi stabilitas ekonomi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan subsidi energi masih menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjaga inflasi, menahan kenaikan biaya transportasi, serta mengendalikan harga kebutuhan pokok di masyarakat.

Dalam APBN 2026, asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) ditetapkan sekitar US$70 per barel.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut rata-rata ICP hingga April 2026 masih berada di kisaran US$77 per barel dan dinilai masih dalam batas yang dapat ditopang fiskal negara sehingga harga BBM subsidi tetap dapat dipertahankan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan harga BBM subsidi dan LPG 3 kilogram menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan tekanan inflasi.

Hingga pertengahan 2026, pemerintah belum merilis secara terbuka data resmi realisasi semester pertama penyaluran Pertalite dan LPG 3 kilogram secara nasional.

Namun Kementerian ESDM memastikan stok BBM subsidi, solar, bensin, dan LPG berada di atas standar minimum sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi tanpa gangguan pasokan.

Dari sisi makroekonomi, kebijakan menahan harga BBM subsidi dan LPG 3 kilogram berpotensi membantu menjaga inflasi tetap terkendali. Harga energi memiliki efek berantai terhadap biaya transportasi, distribusi barang, logistik, dan harga pangan.

Karena itu, stabilitas harga energi sering digunakan pemerintah sebagai instrumen untuk melindungi daya beli rumah tangga dan menjaga biaya operasional pelaku UMKM.

Baca Juga: Tim Gabungan Pantau Distribusi LPG 3 Kg di Ketapang, Cegah Kelangkaan dan Penimbunan

Dampak bagi Masyarakat dan UMKM

Stabilitas harga BBM subsidi dan LPG subsidi berpotensi menjaga biaya operasional pelaku UMKM, sektor transportasi, nelayan, petani, serta rumah tangga berpenghasilan rendah.

Kebijakan ini juga dapat membantu menekan risiko kenaikan harga barang dan jasa yang sering dipicu oleh peningkatan biaya energi.*

Editor : Uray Ronald
#kebijakan energi pemerintah #subsidi energi Indonesia #bahlil lahadalia #harga bbm subsidi #LPG Subsidi 3 Kg