Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Evaluasi Perusahaan Tambang Diperketat, Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 14 Juni 2026 | 23:15 WIB
Ilustrasi tambang. (DOK PONTIANAK POST)
Ilustrasi tambang. Hingga pertengahan Juni, pemerintah telah menyetujui 664 RKAB setelah melalui proses evaluasi ketat terhadap aspek teknis, legalitas, lingkungan, dan tata kelola pertambangan.(DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat evaluasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Hingga Jumat (12/6), pemerintah telah menyetujui 664 RKAB setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis, legalitas, lingkungan, dan perencanaan usaha.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan persetujuan RKAB tidak diberikan secara otomatis meskipun perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujarnya.

Tri menjelaskan RKAB menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan sebelum menjalankan kegiatan produksi. Dokumen tersebut memuat rencana pengusahaan tambang, aspek teknis, finansial, pengelolaan lingkungan, hingga rencana pascatambang.

Saat ini, seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan RKAB dilakukan secara digital melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB.

Menurut Tri, digitalisasi tersebut bertujuan meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan nasional.

Berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Minerba, sejumlah perusahaan masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan pengajuan RKAB.

Beberapa kekurangan yang ditemukan meliputi data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, hingga kelengkapan dokumen legalitas perusahaan.

“Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki dokumen yang belum sesuai melalui program pendampingan dan coaching clinic yang diselenggarakan Ditjen Minerba.

Di sisi lain, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah tetap selektif dalam memberikan persetujuan revisi RKAB batu bara sepanjang 2026.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengingatkan bahwa peningkatan produksi yang berlebihan berpotensi menciptakan kelebihan pasokan di pasar global dan menekan harga batu bara.

“Jangan sampai keran peningkatan produksi dilakukan secara jorjoran yang hasilnya malah menciptakan suplai berlebih yang dikhawatirkan membuat harga batu bara jatuh kembali,” ujarnya.

Menurut Sudirman, pemerintah dapat memprioritaskan persetujuan revisi RKAB kepada perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, baik dari sisi perpajakan, pembayaran penerimaan negara, maupun penerapan kaidah pertambangan yang baik.

Data Ditjen Minerba menunjukkan saat ini terdapat 4.052 IUP aktif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 106 perusahaan tercatat belum memiliki RKAB, sementara 50 IUP telah dibekukan.

Pemerintah juga menetapkan target persetujuan produksi batu bara dalam RKAB sebesar 600 juta ton pada 2026.

Dengan evaluasi yang semakin ketat, pemerintah berharap tata kelola sektor pertambangan nasional menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#IUPK #MinerbaOne #e-RKAB #iup #RKAB