PONTIANAK POST – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengingatkan para pengelola tambang agar menjalankan usaha pertambangan dengan niat yang benar dan mematuhi seluruh regulasi pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan dampak lingkungan yang dapat timbul dari aktivitas pertambangan.
Pesan itu disampaikan Ulil saat menghadiri pertemuan pelaku tambang yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) di Jakarta, Selasa (17/6/2026). Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar kegiatan pertambangan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.
Ulil menegaskan bahwa niat yang baik harus diwujudkan dalam praktik pengelolaan tambang yang bertanggung jawab. Ia meminta seluruh pelaku usaha pertambangan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sehingga bisa mencegah sekecil mungkin dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan," ujarnya, dikutip dari Jawa Pos (grup Pontianak Post).
Menurut Ulil, pelanggaran terhadap regulasi lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat sekitar kawasan tambang. Karena itu, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi perhatian utama para pelaku usaha.
"Kepada seluruh pelaku usaha tambang, jangan melanggar regulasi pemerintah. Khususnya terkait pencegahan kerusakan lingkungan," tegasnya.
Kementerian ESDM mencatat tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen pada 2025. Meski demikian, pemerintah masih menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, termasuk penghentian sementara operasional dan ancaman pencabutan izin usaha pertambangan.
PBNU sendiri telah menerima konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara dari pemerintah seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Area tersebut merupakan bekas wilayah tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Pengelolaan konsesi dilakukan melalui badan usaha khusus yang dibentuk Nahdlatul Ulama. Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan akses pengelolaan sumber daya alam kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
PBNU telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola WIUPK seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Meski demikian, kegiatan eksplorasi belum dimulai karena organisasi tersebut masih menyelesaikan berbagai persyaratan, termasuk studi lingkungan dan perizinan eksplorasi sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APWNU Imam Subali mengakui masih terdapat perbedaan pandangan di masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Menurut dia, sebagian kelompok menilai pertambangan identik dengan kerusakan lingkungan.
Namun, Imam menilai pandangan tersebut umumnya muncul akibat praktik pertambangan yang tidak mematuhi aturan. Karena itu, APWNU berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban reklamasi pascatambang.
"Kami berkomitmen mematuhi seluruh aturan negara, termasuk reklamasi dan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Selain itu, APWNU berupaya melibatkan masyarakat sekitar dalam aktivitas pertambangan. Organisasi tersebut menjalin kerja sama dengan pesantren di wilayah operasional tambang dan mengembangkan program pendidikan vokasi.
"Kami juga mendirikan pesantren-pesantren vokasi di bidang pertambangan," kata Imam.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat penting agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan secara lebih luas oleh warga di sekitar wilayah tambang.
APWNU berharap masyarakat di kawasan pertambangan tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Melalui pendidikan vokasi, warga diharapkan memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri pertambangan.
Hingga berita ini ditulis, APWNU belum merilis data resmi mengenai jumlah pesantren vokasi pertambangan maupun jumlah masyarakat yang telah mengikuti program pemberdayaan tersebut. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro