Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Batu Giok Nagan Aceh Kantongi HKI, Nilai Ekonomi Diyakini Meningkat

Uray Ronald • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:27 WIB
Batu Giok Nagan Raya, Aceh. (Antara)
Batu Giok Nagan Raya, Aceh. (Antara)

 

PONTIANAK POST - Batu Giok Nagan, salah satu kekayaan alam khas Kabupaten Nagan Raya, Aceh, resmi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat identitas daerah dan meningkatkan daya saing produk unggulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Meurah Budiman, mengatakan sertifikat HKI tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya.

“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah Budiman dilansir Antara, Jumat (26/6).

Baca Juga: Edukasi HKI bagi Civitas Akademika: Dorong Pencatatan Hak Cipta bagi Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia

HKI Jadi Perlindungan Hukum Sekaligus Identitas Daerah

Meurah Budiman menjelaskan, penerbitan HKI merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Daerah tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu penghasil batu giok berkualitas di Aceh.

Menurutnya, dengan diterbitkannya HKI, Giok Nagan kini memiliki perlindungan hukum sekaligus menjadi identitas resmi Kabupaten Nagan Raya yang dapat memperkuat daya saing produk daerah.

Ia menambahkan, seluruh proses pendaftaran kekayaan intelektual di Nagan Raya merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum untuk melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang dimiliki daerah.

“Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Praktis Mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Aplikasi atau Software agar Aman Secara Hukum

UMKM Didorong Memanfaatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Meurah Budiman menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya mencakup pendaftaran suatu produk, tetapi juga pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, serta berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya.

Namun, ia mengakui masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Optimistis Nilai Ekonomi Giok Meningkat

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyambut baik diterbitkannya HKI untuk Giok Nagan. Pemerintah daerah menilai pengakuan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga potensi alam sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nagan Raya, Hizbulwatan.

Menurutnya, keberadaan HKI diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengembangkan Giok Nagan secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.*

Editor : Uray Ronald
#Giok Aceh #Giok Nagan #Nagan Raya #Kementerian hukum #hki