Dilansir dari Jawapos, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi likuiditas perbankan hingga kuartal II 2026 masih sangat memadai.
Dengan bantalan likuiditas dan modal yang kuat, ruang ekspansi kredit dinilai masih terbuka lebar.
Baca Juga: OJK Dorong Pemda Terbitkan Obligasi Daerah, Kalbar Diminta Mandiri Fiskal
Likuiditas perbankan tetap terjaga
"Kami memandang kinerja perbankan secara umum tetap solid, didukung oleh kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Minggu (28/6).
Hingga April 2026, loan to deposit ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen.
Sementara itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) berada di level 111,13 persen, sedangkan alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 25,39 persen.
Baca Juga: OJK Kalbar Dorong Pengembangan Kawasan Wisata Terpadu Kota Singkawang
Kedua indikator tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator, masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
"Perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya," katanya.
Permodalan dan kualitas aset tetap kuat
Selain likuiditas, ketahanan industri perbankan juga ditopang oleh struktur permodalan yang dinilai tetap solid.
Baca Juga: OJK Ungkap Kerugian Aktivitas Keuangan Ilegal di Kalbar Tembus Rp880 Miliar dalam Setahun
Hingga April 2026, capital adequacy ratio (CAR) tercatat sebesar 23,97 persen, sehingga dinilai mampu menyerap berbagai potensi risiko yang muncul akibat dinamika ekonomi global maupun domestik.
Kualitas aset juga masih terjaga. Rasio non-performing loan (NPL) berada di level 2,17 persen, sedangkan loan at risk (LaR) sebesar 8,82 persen.
"Jika dilihat per sektor, tidak terdapat tren peningkatan NPL yang signifikan, terutama pada sektor-sektor utama penopang kredit perbankan," jelas Dian.
Baca Juga: OJK Catat Laba Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Capai Rp4,22 Triliun pada Maret 2026
OJK ingatkan potensi risiko
Meski kondisi industri perbankan masih solid, OJK mengingatkan perbankan tetap perlu mewaspadai sejumlah risiko.
Beberapa di antaranya adalah pelemahan daya beli masyarakat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga tekanan inflasi yang berpotensi meningkatkan risiko kredit, terutama pada segmen UMKM dan kredit konsumsi.
Baca Juga: OJK Dorong Bank Salurkan Kredit untuk Program Prioritas Pemerintahan Prabowo
Untuk mengantisipasi berbagai potensi tekanan tersebut, OJK bersama industri perbankan secara rutin melakukan stress test dengan berbagai skenario makroekonomi, kondisi pasar keuangan, hingga perkembangan geopolitik. (*)