Integrasi Data PPNS, Kemenkum Perkuat Penegakan Hukum di Kalbar

PONTIANAK POST – Penguatan data dan tata kelola administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi salah satu fokus pembinaan lintas instansi di Kalimantan Barat. Kementerian Hukum Kalbar bersama Polri, pemerintah daerah, Kejaksaan, dan instansi terkait mendorong integrasi data PPNS untuk memperkuat profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengembangan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Tahun Anggaran 2026 yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat di Ballroom Hotel Mercure Pontianak, Kamis (13/8).
Kegiatan mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”. Peserta berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah melalui perangkat daerah/SKPD se-Kalimantan Barat, serta PPNS di wilayah Kalbar.
Kementerian Hukum Kalbar turut berperan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang memiliki tugas dan fungsi dalam administrasi PPNS. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora diwakili Kepala Bidang Pelayanan AHU Taufik Sabarudin, S.H., M.Si., sebagai narasumber.
Taufik menyampaikan materi “Optimalisasi Tata Kelola Administrasi PPNS dalam Penguatan Penegakan Hukum.” Ia menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, termasuk peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pengelolaan administrasi dan proses pengangkatan PPNS.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan pangkalan data PPNS yang kini telah disinergikan antara Polri dan Kementerian Hukum. Integrasi tersebut diharapkan memastikan data PPNS tersedia secara akurat, sesuai, dan terus diperbarui.
Data yang terintegrasi dinilai penting untuk mendukung pembinaan, pengawasan, serta pengembangan kapasitas PPNS. Dengan informasi yang lebih tertata, kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan pelaksanaan fungsi penyidikan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengatakan tata kelola administrasi yang tertib dan terintegrasi merupakan fondasi penting dalam membangun profesionalisme PPNS.
“Penguatan tata kelola administrasi PPNS tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas penyidikan berjalan secara profesional, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jonny.



