Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Di Tengah Isu Pemadaman Bergilir, PLN Pastikan Tarif Listrik Juli–September 2026 Tidak Naik

Uray Ronald • Jumat, 3 Juli 2026 | 22:47 WIB
Dirut PLN Darmawan Prasodjo memastikan kesiapan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik dengan melakukan rangkaian inspeksi SPKLU di Trans Jawa.
Dirut PLN Darmawan Prasodjo. (Dok PLN)

 

PONTIANAK POST – Di tengah isu pemadaman bergilir di sejumlah daerah, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2026 atau periode Juli–September tidak mengalami kenaikan. PT PLN (Persero) juga memastikan pasokan listrik tetap andal dan kualitas pelayanan kepada pelanggan tidak akan berkurang meski tarif tetap.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga keandalan sistem kelistrikan agar aktivitas masyarakat dan dunia usaha tidak terganggu.

“PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga: Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Modifikasi PLTU agar Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah

Pemerintah Pertahankan Tarif demi Daya Beli Masyarakat

Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. Kebijakan tersebut diambil di tengah dinamika ekonomi global sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu juga bertujuan mendukung daya saing industri nasional.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Kalimantan: Pemda dan Masyarakat Desak PLN Percepat Pemulihan

Penyesuaian Tarif Mengacu Empat Indikator Ekonomi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro.

Keempat indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Berlaku bagi Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Meski hasil perhitungan formula menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Menurut PLN, kepastian tarif yang tetap diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik sekaligus membantu dunia usaha menjaga biaya operasional.*

Editor : Uray Ronald
#tarif listrik 2026 #tarif listrik tidak naik #Pasokan Listrik Andal #pelanggan listrik #pln