PONTIANAK POST - Pemerintah akan menerapkan mandatori bioetanol mulai 2027 setelah lebih dahulu menjalankan program bensin campuran etanol lima persen (E5) secara terbatas pada Juli 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai lanjutan pengembangan energi terbarukan setelah pelaksanaan mandatori biodiesel B50.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).
"Arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027," ujar Bahlil dilansir Antara.
Tahap Awal Dimulai dengan Campuran Etanol 10–20 Persen
Bahlil mengatakan penerapan mandatori bioetanol akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan mewajibkan campuran etanol sebesar 10 hingga 20 persen pada bensin.
Ia berharap kadar campuran etanol dapat terus meningkat sebagaimana perkembangan program mandatori biodiesel yang kini telah mencapai B50.
Menurut Bahlil, pasokan bahan baku akan berasal dari komoditas pertanian seperti tebu, singkong, dan jagung. Pengelolaannya akan melibatkan Danantara, Pertamina, dan sektor swasta.
"Jadi tebu, singkong, kemudian jagung itu akan dikelola bersama-sama baik dengan Danantara, maupun Pertamina dan swasta yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Bahlil Siapkan Bioetanol E20, Target Kurangi Impor Bensin Hingga Jutaan Kiloliter
E5 Berlaku Terbatas Mulai Juli 2026
Kementerian ESDM sebelumnya mengumumkan bahwa penggunaan bensin dengan campuran etanol lima persen atau E5 akan mulai diterapkan pada Juli 2026 di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan penerapan tersebut masih dilakukan secara terbatas karena pasokan bahan baku etanol belum mencukupi.
Wilayah yang menjadi lokasi awal penerapan E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, produksi bioetanol nasional masih sekitar 60.000 kiloliter (kL) pada 2025.
Pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas produksi secara bertahap hingga sekitar 800.000 kL saat implementasi mandatori E10, dan mencapai sekitar 1,28 juta kL pada 2030 untuk mendukung perluasan penggunaan bioetanol.
Adapun kebutuhan bioetanol untuk implementasi awal E5 diperkirakan sekitar 26.000 kiloliter.
Baca Juga: Ekonom: B50 Berpotensi Perkuat Rupiah dan Neraca Perdagangan
Lampung Dipersiapkan Menjadi Sentra Bioetanol Terintegrasi
Sejalan dengan rencana mandatori bioetanol, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat pengembangan pabrik bioetanol terintegrasi di Provinsi Lampung.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyampaikan proyek tersebut diharapkan menjadi model pengembangan energi terbarukan berbasis sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Komitmen itu disampaikan dalam rapat koordinasi dan kunjungan lapangan pengembangan bioetanol terintegrasi di Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), serta pemangku kepentingan terkait pada Selasa (9/6).
Lampung Memiliki Potensi Bahan Baku Bioetanol
Menurut pemerintah, Lampung memiliki potensi bahan baku yang mendukung pengembangan bioetanol. Sumber tersebut berasal dari molases tebu, sorgum, serta limbah biomassa.
Bahan baku tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk pengembangan bioetanol generasi pertama maupun bioetanol generasi kedua (second generation bioethanol).
Sejumlah Negara Telah Lebih Dulu Menerapkan Bioetanol
Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan campuran bioetanol pada bensin.
Sejumlah negara telah menggunakan kebijakan serupa sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, meningkatkan ketahanan energi, dan menekan emisi sektor transportasi.
Brasil menjadi salah satu pelopor penggunaan bioetanol berbasis tebu. Sejak 1970-an, negara tersebut mewajibkan pencampuran etanol dalam bensin dan pada 2025 meningkatkan kadar campuran menjadi E30 atau 30 persen etanol.
Selain bensin campuran, Brasil juga mengembangkan kendaraan flex-fuel yang dapat menggunakan bensin maupun etanol murni.
Amerika Serikat merupakan produsen bioetanol terbesar di dunia. Sebagian besar bensin yang dijual menggunakan campuran E10, sementara E15 dan E85 tersedia untuk kendaraan yang kompatibel, terutama kendaraan flex-fuel.
India juga telah mempercepat program pencampuran bioetanol hingga E20 secara nasional sebagai bagian dari upaya mengurangi impor minyak mentah dan mendukung sektor pertanian.
Di Asia Tenggara, Thailand menerapkan berbagai jenis bensin campuran etanol, seperti E10, E20, dan E85, untuk mendukung pemanfaatan energi terbarukan di sektor transportasi.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa implementasi mandatori bioetanol umumnya dilakukan secara bertahap.
Pemerintah biasanya menyesuaikan besaran campuran etanol dengan kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas industri, infrastruktur distribusi, serta kompatibilitas kendaraan yang beredar di masyarakat.*
Editor : Uray Ronald