Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pelaku Usaka Minta Raperda Tata Kelola Kratom Tak Hambat Ekspor dan Perpanjang Birokrasi

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 14 Juli 2026 | 22:17 WIB
KRATOM : Pengolahan Kratom yang dilakukan warga Kelurahan Kedamin Hulu. Adanya Kratom saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat.
KRATOM : Pengolahan Kratom yang dilakukan warga Kelurahan Kedamin Hulu. Adanya Kratom saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat.

 

PONTIANAK POST — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom di DPRD Kalimantan Barat mendapat dukungan dari pelaku usaha. Namun, regulasi tersebut diharapkan tidak menambah hambatan birokrasi yang berpotensi memperlambat ekspor komoditas unggulan Kalimantan Barat.

Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), Andri Satria Putra, mengatakan keberadaan payung hukum daerah penting untuk memberikan kepastian tata kelola kratom yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Barat.

Jangan Tambah Birokrasi

Meski mendukung penyusunan Raperda, Andri mengingatkan agar substansi aturan tidak melahirkan lapisan perizinan baru maupun ketentuan administratif yang memperpanjang proses ekspor.

Andri Satria Putra
Andri Satria Putra

 

"Kami mendukung dibuatnya Raperda Tata Kelola Kratom. Namun, perhatian kami adalah jangan sampai Raperda ini menjadi hambatan baru atau menambah batasan yang memperlambat ekspor," katanya, Selasa (14/7).

Menurut Andri, mekanisme ekspor kratom saat ini telah diatur oleh pemerintah pusat. Karena itu, regulasi daerah seharusnya berfungsi melengkapi kebijakan nasional, bukan menciptakan aturan yang tumpang tindih.

"Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menambah penghambat. Saat ini saja mekanisme ekspor sudah diatur pemerintah pusat," ujarnya.

Saat ini tata niaga ekspor kratom telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025. Selain itu, Kementerian Perdagangan secara berkala menetapkan persentase hak ekspor kratom melalui Keputusan Menteri Perdagangan, termasuk Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1522 Tahun 2026 yang mengatur persentase hak ekspor kratom untuk periode Juli–Desember 2026.

Di sisi lain, setiap ekspor kratom juga wajib memenuhi ketentuan karantina tumbuhan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023. Produk yang diekspor harus melalui pemeriksaan kesehatan tumbuhan dan dilengkapi sertifikat fitosanitari sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.

Fokus pada Pembinaan Petani

Andri berharap Raperda lebih diarahkan sebagai instrumen pembinaan bagi petani dan pelaku usaha. Menurutnya, regulasi tersebut sebaiknya mendorong peningkatan kualitas budidaya, pengolahan pascapanen, penerapan standar mutu, hingga pendampingan agar produk kratom Kalimantan Barat semakin kompetitif di pasar internasional.

 

"Harapan kami, Raperda ini lebih berorientasi pada pembinaan kepada petani dan pelaku usaha, mulai dari cara pengolahan, peningkatan kualitas, hingga pemenuhan standar yang diperlukan. Jadi bukan menjadi penghambat, tetapi menjadi instrumen yang memperkuat daya saing kratom," tegasnya.

Kalimantan Barat merupakan sentra utama produksi kratom nasional. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tanaman kratom tersebar di sekitar 45.833 hektare lahan pada 150 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu dan dikelola sekitar 46.751 kepala keluarga. Pemerintah daerah menilai komoditas ini menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat perbatasan sekaligus berkontribusi besar terhadap ekspor nonmigas Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mencatat kratom menjadi salah satu komoditas ekspor baru yang tumbuh signifikan sejak 2025. Pelepasan ekspor langsung dari Kalimantan Barat dinilai memperkuat kontribusi daerah terhadap kinerja ekspor nonmigas yang pada April 2026 mencapai US$198,77 juta.

Pekrindo berharap pembahasan Raperda menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan industri kratom tanpa mengurangi daya saing ekspor komoditas unggulan Kalimantan Barat.

DPRD Kalimantan Barat menegaskan Raperda Tata Kelola Kratom disusun untuk melindungi petani, menata tata niaga, serta meningkatkan nilai tambah komoditas kratom tanpa menghambat aktivitas ekspor. Pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas legislasi daerah dan ditargetkan dapat diselesaikan setelah seluruh tahapan harmonisasi serta pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat rampung.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalbar, Heri Mustamin. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalbar, Heri Mustamin. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

 

Anggota DPRD Kalimantan Barat Heri Mustamin menyatakan Raperda Tata Kelola Kratom bertujuan memberikan kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha, sekaligus mengatur tata kelola mulai dari aspek budidaya hingga pemasaran. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu melindungi komoditas khas Kalimantan Barat sekaligus meningkatkan nilai tambah dan pendapatan daerah. **

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Raperda Tata Kelola Kratom ekspor kratom Kalimantan Barat petani kratom Kalbar industri kratom Indonesia Pekrindo