Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Wagub Krisantus Tegur Perusahaan Sawit yang Abai terhadap Daerah, Minta CSR Tepat Sasaran dan Optimalisasi Pajak Air Permukaan

Uray Ronald • Selasa, 14 Juli 2026 | 23:07 WIB
Wagub Kalbar Krisantus saat memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/7). (ANTARA/Rendra Oxtora)
Wagub Kalbar Krisantus saat memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/7). (ANTARA/Rendra Oxtora)

 

PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Barat tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam. Menurutnya, perusahaan juga wajib memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Krisantus saat memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/7).

"Jangan mentang-mentang BUMN atau perusahaan besar, lalu mengabaikan kewajiban. Anda beroperasi di Kalimantan Barat, maka harus mengikuti kearifan lokal dan peraturan yang berlaku di sini," kata Krisantus dilansir Antara.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Bentuk Forum CSR untuk Sinergikan Program Perusahaan Demi Kesejahteraan Rakyat

Perusahaan Diminta Beri Manfaat bagi Masyarakat

Krisantus mengatakan setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Kalimantan Barat memiliki tanggung jawab untuk menghormati masyarakat lokal, mematuhi regulasi yang berlaku, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Menurutnya, masih adanya kawasan permukiman yang kurang layak di sekitar perusahaan menunjukkan manfaat kehadiran industri belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta perusahaan menjalankan program corporate social responsibility (CSR) secara lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Kalau masih ada kawasan kumuh di sekitar perusahaan, berarti CSR belum dijalankan dengan baik. Kehadiran perusahaan harus mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Norsan Minta CSR Perusahaan di Kalbar Tepat Sasaran: Prioritaskan Pendidikan, Stunting, dan Infrastruktur

Kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari komitmen perusahaan.

Pemprov Akan Evaluasi Pajak Air Permukaan

Selain menyoroti aspek sosial, Krisantus juga meminta perusahaan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui optimalisasi pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).

Ia menilai potensi penerimaan dari sektor tersebut masih dapat ditingkatkan apabila pembayaran pajak disesuaikan dengan tingkat pemanfaatan air permukaan oleh masing-masing perusahaan.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membentuk tim bersama Badan Pendapatan Daerah guna mengevaluasi penggunaan air permukaan di perusahaan-perusahaan perkebunan.

Baca Juga: Kalbar Bidik PAD Lebih Besar, Wagub Krisantus Siapkan Pendataan Alat Berat hingga Pajak Air Permukaan

"Saya akan membentuk tim untuk mengecek penggunaan air permukaan di perusahaan-perusahaan agar pembayaran pajak sesuai dengan pemakaian sebenarnya. Ini adalah kewajiban pengusaha kepada negara dan daerah yang harus dijalankan," katanya.

Pajak Air Permukaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Baca Juga: Optimalisasi PAD Sawit, DPRD Kalbar Rancang Pansus Pajak Air Permukaan

Dukung Tata Kelola Industri Sawit

Dalam rapat tersebut, Krisantus juga meminta seluruh perusahaan mendukung kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara yang tengah disiapkan pemerintah pusat sebagai bagian dari penguatan tata kelola industri kelapa sawit nasional.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala agar industri kelapa sawit di daerah tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Data BPS menunjukkan Kalbar memiliki 352 perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 2024, menjadikannya provinsi dengan jumlah perusahaan sawit terbanyak di Indonesia.

BPS juga mencatat, lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan masih menjadi sektor dengan kontribusi terbesar terhadap struktur perekonomian Kalbar. Pada 2024, sektor ini menyumbang sekitar 20,87 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalbar, melampaui industri pengolahan (15,38 persen), perdagangan (14,94 persen), dan konstruksi (12,04 persen).

Di dalam sektor tersebut, subsektor perkebunan—termasuk kelapa sawit—menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi daerah.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
perusahaan sawit Kalbar CSR perusahaan sawit Krisantus Kurniawan pajak air permukaan Wagub Kalbar