PONTIANAK POST – Pemerintah mempercepat pembenahan sistem penyaluran BBM subsidi dan LPG 3 kilogram (kg) agar bantuan energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan teknologi untuk mengawasi distribusi sekaligus mencegah penyalahgunaan subsidi oleh kelompok masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima.
Pembahasan tersebut menjadi fokus pertemuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7).
"Utamanya saya ingin mengetahui teknologi yang akan dipakai supaya subsidinya tepat sasaran," kata Purbaya.
Subsidi Energi Diarahkan untuk Masyarakat yang Berhak
Purbaya mengakui hingga kini Pertalite maupun LPG 3 kg masih dapat dibeli oleh masyarakat yang secara ekonomi tidak termasuk kelompok penerima subsidi.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan sistem distribusi yang berlaku masih memiliki celah sehingga subsidi negara belum sepenuhnya dinikmati kelompok yang membutuhkan.
"Semua orang, termasuk yang kaya, masih bisa membeli Pertalite atau gas LPG 3 kilogram," ujarnya.
Pemerintah menegaskan tujuan kebijakan ini bukan membatasi akses masyarakat terhadap BBM subsidi, melainkan memastikan anggaran negara digunakan secara lebih tepat sasaran.
Selama subsidi masih berbasis komoditas, seluruh konsumen yang memenuhi syarat pembelian dapat memperoleh barang bersubsidi tanpa melihat tingkat kemampuan ekonominya.
Pergeseran menuju sistem berbasis penerima manfaat diharapkan mengurangi kebocoran subsidi sehingga anggaran negara lebih terfokus kepada rumah tangga yang benar-benar membutuhkan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada akurasi data penerima dan kesiapan sistem digital yang digunakan.
Teknologi Baru Masih Disiapkan Pertamina
Pemerintah menyatakan belum mengambil keputusan mengenai teknologi yang akan digunakan dalam pengawasan distribusi subsidi energi.
Usulan teknis masih menunggu penyampaian resmi dari Pertamina sebelum diterapkan secara nasional.
Purbaya juga memastikan pemerintah belum membahas kenaikan harga BBM subsidi meskipun harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan.
"Tidak. Yang kita pastikan subsidinya tepat sasaran sehingga volumenya bisa terkendali," tegasnya.
Digitalisasi penyaluran subsidi berpotensi meningkatkan akurasi pengawasan distribusi. Namun, implementasinya memerlukan integrasi data lintas kementerian, kesiapan infrastruktur teknologi informasi, serta mekanisme verifikasi yang mampu meminimalkan kesalahan sasaran (exclusion error maupun inclusion error).
Regulasi Distribusi BBM dan LPG Sedang Direvisi
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pengaturan distribusi BBM subsidi.
Salah satu skema yang disiapkan adalah pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin.
Sementara itu, penyaluran LPG 3 kg akan beralih dari subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Perubahan regulasi menjadi fondasi utama sebelum sistem baru diterapkan. Tanpa kepastian aturan mengenai kriteria penerima, mekanisme verifikasi, dan pengawasan, transformasi subsidi berisiko menimbulkan ketidakpastian di tingkat pelaksana maupun masyarakat penerima.
Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Perlindungan Sosial
Pemerintah berharap sistem baru mampu mengendalikan volume konsumsi BBM dan LPG bersubsidi tanpa mengurangi perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Dampaknya, ruang fiskal dapat dimanfaatkan lebih efektif untuk mendukung program prioritas lain sekaligus menjaga keberlanjutan subsidi energi.
Tantangan terbesar kebijakan subsidi tepat sasaran bukan hanya menekan konsumsi yang tidak berhak, tetapi juga memastikan masyarakat miskin tidak kehilangan akses akibat kesalahan data atau kendala verifikasi. Karena itu, mekanisme pembaruan data dan kanal pengaduan akan menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro