Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Pontianak Larang Usaha Laundry Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

M
Penulis: Mirza Ahmad Muin❯
Bahasan
Bahasan

Advertisement

PONTIANAK POST - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menegaskan, pelaku usaha binatu atau laundry termasuk kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Bahasan mengatakan, LPG 3kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, pelaku usaha yang tidak termasuk sasaran subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

“Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak,” ujarnya saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7).

Dalam surat edaran itu, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara, pengusaha, serta masyarakat golongan menengah. Secara khusus, usaha binatu atau laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Advertisement

Selain binatu, larangan juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las. Usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau beromzet lebih dari Rp300 juta per tahun juga dilarang menggunakan LPG bersubsidi.

Bahasan menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memastikan subsidi energi tidak salah sasaran. Menurutnya, LPG 3 kg harus tetap tersedia bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan pemerintah agar tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh dalam mematuhi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat menengah ke bawah.

“Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram,” tegasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Ketapang Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG ke Pemerintah Pusat, SPBU 3T Jadi Solusi Wilayah Terpencil

Ketapang Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG ke Pemerintah Pusat, SPBU 3T Jadi Solusi Wilayah Terpencil

Bupati Ketapang usulkan penambahan kuota BBM dan LPG, pembangunan SPBU 3T, serta penguatan distribusi energi ke daerah.

Laundry Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan

Laundry Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan

Laundry dilarang memakai LPG 3 kg bersubsidi di Pontianak. Pemkot memperketat pengawasan agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.

Kendalikan Inflasi, Pemkab Ketapang Gelar Operasi Pasar dengan Sembako Murah, LPG 3 Kg, dan Telur Harga Terjangkau

Kendalikan Inflasi, Pemkab Ketapang Gelar Operasi Pasar dengan Sembako Murah, LPG 3 Kg, dan Telur Harga Terjangkau

Pemkab Ketapang menggelar operasi pasar dengan sembako murah, LPG 3 kg Rp18.500, dan telur Rp18.000 untuk tekan inflasi daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer