PONTIANAK POST - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam untuk mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sektor pertambangan secara legal. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan manfaat kekayaan alam dinikmati langsung oleh masyarakat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, Minggu (2/8).
Ia menilai selama ini pusat kendali banyak perusahaan tambang masih berada di Jakarta, sehingga keterlibatan masyarakat di daerah penghasil perlu diperkuat agar manfaat ekonomi lebih merata.
"Kita merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kita berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Bahlil Lahadalia.
Bahlil menegaskan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu, melainkan harus membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat di daerah penghasil. Karena itu, ia meminta kepala daerah mengusulkan wilayah pertambangan yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar diprioritaskan untuk dikelola masyarakat.
"Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kita berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan," ujarnya.
Pemerintah Beri Prioritas bagi UMKM dan Koperasi
Bahlil mencontohkan Sumatera Selatan sebagai daerah yang memiliki potensi batu bara besar. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat, bukan hanya dinikmati kelompok tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola potensi pertambangan. Kebijakan tersebut memberi prioritas kepada UMKM dan koperasi agar masyarakat daerah memiliki kesempatan menjadi pelaku usaha pertambangan yang sah.
Bahlil juga meminta kepala daerah mengusulkan wilayah yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar dapat diprioritaskan menjadi ruang pengelolaan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalimantan Barat Miliki Potensi Besar Tambang Rakyat
Dorongan legalisasi tambang rakyat menjadi penting bagi Kalimantan Barat yang tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terbesar di Indonesia. Dari total 1.215 WPR yang telah ditetapkan pemerintah, 199 WPR berada di Kalbar dengan luas mencapai 11.848 hektare.
Penetapan WPR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyediakan kawasan legal bagi masyarakat melakukan aktivitas pertambangan skala kecil secara tertib, aman, dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Meski memiliki jumlah WPR yang besar, tantangan berikutnya adalah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat mengelola tambang secara legal tanpa berhadapan dengan persoalan hukum maupun praktik pertambangan ilegal.
Masih Banyak Masyarakat Keliru Memahami WPR dan IPR
Pemerintah menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara WPR dan IPR. WPR merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah sebagai kawasan pertambangan rakyat, sedangkan IPR adalah izin yang diberikan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam wilayah tersebut. Dengan demikian, IPR hanya dapat diterbitkan apabila lokasi telah ditetapkan sebagai WPR.
Data pemerintah menunjukkan bahwa meskipun ribuan WPR telah ditetapkan secara nasional, jumlah IPR yang diterbitkan masih relatif sedikit. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan legalisasi melalui penyederhanaan perizinan, pendampingan masyarakat, serta penguatan kelembagaan seperti koperasi tambang rakyat.
Legalisasi Tambang Rakyat Dinilai Jadi Kunci Pemerataan Manfaat SDA
Dorongan pemerintah agar masyarakat mengelola tambang secara legal tidak hanya bertujuan meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga memperluas pemerataan manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.
Dengan legalisasi melalui WPR dan IPR, aktivitas tambang rakyat diharapkan berlangsung lebih tertib, memperhatikan aspek keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro