Karantina Kalbar Tahan Kacang Tanah dan Kedelai Impor Tanpa Dokumen di Bandara Supadio

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:35 WIB
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat memeriksa produk pertanian tanpa dokumen yang diselundupkan oleh penumpang di Bandara Supadio. (ANTARA/BKHIT Kalimantan Barat)
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat memeriksa produk pertanian tanpa dokumen yang diselundupkan oleh penumpang di Bandara Supadio. (ANTARA/BKHIT Kalimantan Barat)

 

PONTIANAK POST - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menahan produk pertanian impor tanpa dokumen di Bandara Internasional Supadio.

Petugas mengamankan 5,7 kilogram kacang tanah dan 1,4 kilogram kedelai yang dibawa penumpang dari area kedatangan internasional. Total komoditas yang ditahan mencapai 7,1 kilogram.

Kepala BKHIT Kalimantan Barat Ferdi mengatakan komoditas tersebut diamankan saat pemeriksaan barang bawaan pada Senin.

Pemilik barang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate dari negara asal.

Baca Juga: 26.000 Benih Sawit Masuk Kalbar, Lolos Pemeriksaan Karantina

Tak Ada Sertifikat Kesehatan, Komoditas Ditahan

"Komoditas tersebut diamankan petugas saat pemeriksaan barang bawaan di area kedatangan internasional pada Senin karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal," kata Ferdi di Pontianak, Selasa (4/8/2026).

Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam pemasukan produk tumbuhan dari luar negeri.

Dokumen itu menjadi bukti bahwa komoditas telah memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan dari negara asal.

Baca Juga: Rute Baru Bandara Supadio Dibuka, Karantina Kalbar Siap Kawal Ekspor Ikan Hidup hingga Kepiting

Kenapa Produk Pertanian Impor Tanpa Dokumen Ditahan?

Penahanan dilakukan bukan semata karena persoalan administrasi. BKHIT Kalbar mengantisipasi risiko masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian Indonesia.

Ferdi mengatakan produk tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal memiliki risiko membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Tindakan penahanan ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujarnya.

"Komoditas tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal memiliki risiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat merusak kelestarian pertanian lokal," lanjut Ferdi.

Risiko tersebut dapat berdampak lebih luas jika organisme pengganggu tumbuhan masuk dan menyebar ke wilayah pertanian.

Dampaknya dapat dirasakan petani melalui potensi gangguan terhadap produksi dan keberlanjutan usaha pertanian.

Baca Juga: Karantina Kalbar Amankan 502 Butir Telur Penyu di Pelabuhan Sintete-Sambas

Produk Tumbuhan dari Luar Negeri Wajib Penuhi Syarat Karantina

Ferdi menjelaskan setiap produk tumbuhan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina. Salah satunya adalah melengkapi komoditas dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan.

Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai tindakan karantina sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sumber daya hayati dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Kacang dan Kedelai Ditempatkan di Fasilitas Penahanan

Setelah diamankan, kacang tanah dan kedelai tersebut ditempatkan di fasilitas penahanan karantina. Petugas juga menerbitkan surat bukti penahanan kepada pemilik barang.

Tindakan tersebut memastikan komoditas tetap berada dalam pengawasan petugas selama proses karantina berlangsung.

BKHIT Kalbar Ingatkan Penumpang dari Luar Negeri

BKHIT Kalbar mengimbau masyarakat yang membawa produk hewan, ikan, maupun tumbuhan dari luar negeri untuk melaporkan barang bawaannya.

Penumpang juga diminta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Kepatuhan tersebut penting untuk mencegah risiko biologis yang dapat berdampak pada sektor pertanian.

"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengganggu produksi pertanian, merugikan petani, serta mengancam keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia," kata Ferdi.

Baca Juga: Kabar Baik, UMKM Berpeluang Bebas Biaya Karantina Ekspor

Menjaga Pertanian Dimulai dari Barang Bawaan

Kasus penahanan kacang tanah dan kedelai di Bandara Supadio menunjukkan bahwa pengawasan karantina juga menyasar barang bawaan penumpang.

Bagi masyarakat, memenuhi dokumen karantina bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap aturan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah masuknya hama dan penyakit yang berpotensi merugikan petani serta produksi pertanian Indonesia.

Karena itu, setiap penumpang yang membawa produk pertanian dari luar negeri perlu memastikan komoditasnya telah memenuhi ketentuan karantina sebelum tiba di Indonesia.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
Balai Karantina Kalbar kacang tanah impor ilegal kedelai impor ilegal karantina pertanian Kalbar bandara supadio