PONTIANAK POST – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dua agenda strategis yang dinilai saling berkaitan bagi pembangunan nasional, yakni mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan program hilirisasi dan memerintahkan percepatan penanganan pemadaman listrik di Kalimantan.
Bagi Kalimantan Barat, arahan tersebut memiliki arti penting. Pasalnya, provinsi ini dalam beberapa waktu terakhir sempat mengalami gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah, sementara pengembangan industri hilirisasi membutuhkan pasokan energi yang andal dan berkelanjutan.
Hilirisasi Menjadi Kewajiban Pemegang IUPK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden menerima laporan mengenai perkembangan sejumlah perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan izin dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK.
Menurut Bahlil, perusahaan yang memperoleh perpanjangan izin tersebut wajib melaksanakan program hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK, yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi," katanya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8).
Presiden, lanjut Bahlil, meminta kewajiban tersebut dijalankan secara konsisten.
"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, perusahaan yang memperoleh perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak diwajibkan mengintegrasikan kegiatan pertambangan dengan program hilirisasi atau pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat perpanjangan izin sebagai bagian dari kebijakan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan batu bara.
Pemadaman Listrik Kalimantan Menjadi Perhatian Presiden
Selain membahas hilirisasi, rapat terbatas juga menyoroti masih terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Kalimantan.
Presiden meminta Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) segera mengambil langkah konkret agar gangguan listrik tidak terus berulang.
Menurut Bahlil, persoalan tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan energi.
"Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi dari PLN, gangguan terjadi karena pekerjaan pemeliharaan sistem.
"Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah," ujarnya.
Kalbar Berkepentingan dengan Pasokan Listrik Andal
Arahan Presiden menjadi perhatian bagi Kalimantan Barat yang sebelumnya juga mengalami gangguan pasokan listrik di sejumlah daerah.
Keandalan listrik dinilai menjadi salah satu prasyarat utama untuk menarik investasi hilirisasi, memperkuat kawasan industri, serta menjaga produktivitas dunia usaha.
Tanpa pasokan listrik yang stabil, proses pengolahan hasil tambang maupun pengembangan industri bernilai tambah berpotensi menghadapi hambatan operasional.
Energi dan Hilirisasi Dinilai Tidak Bisa Dipisahkan
Program hilirisasi membutuhkan pasokan energi yang berkesinambungan karena sebagian besar industri pengolahan mineral maupun batu bara beroperasi dengan konsumsi listrik yang tinggi.
Karena itu, percepatan penyelesaian gangguan kelistrikan di Kalimantan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung agenda hilirisasi yang menjadi prioritas pemerintah.
Selain dua isu tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan dan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian harga BBM nonsubsidi apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
Dampaknya bagi Kalimantan Barat
Bagi Kalimantan Barat, arahan Presiden membawa dua konsekuensi strategis. Di satu sisi, perusahaan tambang dituntut tidak lagi hanya mengekspor bahan mentah, tetapi membangun industri pengolahan yang menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan infrastruktur kelistrikan mampu menopang aktivitas industri agar gangguan listrik tidak menghambat investasi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro