PONTIANAK POST - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
GAPKI menilai Inpres tersebut memperkuat langkah bersama dalam mencegah dan menangani karhutla sekaligus mendorong kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan penguatan arahan pemerintah penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menghadapi risiko karhutla.
“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi,” ujar Eddy, Sabtu (5/9).
Baca Juga: GAPKI: Karhutla Tak Bisa Semata-mata Dikaitkan dengan Perkebunan Sawit
Pentingnya Gotong-Rotong Semua PIhak
Menurut dia, semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama perlu terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin.
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, memperkuat koordinasi dan penegakan aturan, serta mengatur lebih ketat penerapan pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Inpres tersebut juga menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana dalam pencegahan dan penanganan karhutla.
Baca Juga: El Nino Diperkirakan Tekan Produksi Sawit Maksimal 3 Juta Ton, Gapki Optimistis B50 Tetap Jalan
Penerapan Kearifan Lokal harus Proporsional
GAPKI secara khusus menyambut baik penegasan mengenai penerapan kearifan lokal yang harus dilakukan secara ketat, proporsional, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
GAPKI menilai kejelasan tersebut penting agar penerapan kearifan lokal tetap dihormati, tetapi tidak disalahartikan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Selain itu, GAPKI memandang kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla menjadi bagian penting dalam implementasi Inpres tersebut.
Perusahaan Diminta Siap Tangani Karhutla
GAPKI akan terus mendorong perusahaan anggotanya memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan, serta sistem pemantauan dan respons dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak secara konsisten. Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas dan memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” kata Eddy.
Baca Juga: Produksi CPO Terancam Turun pada 2027, GAPKI Desak Peremajaan Sawit Dipercepat
GAPKI juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan pembukaan lahan tanpa membakar serta upaya pencegahan karhutla secara berkelanjutan.
Koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait akan terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Melalui penerapan Inpres tersebut secara konsisten dan kolaboratif, GAPKI berharap upaya pencegahan dan pengendalian karhutla semakin efektif, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, keberlanjutan kegiatan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara