PONTIANAK POST — Defisit APBN hingga Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menilai kondisi fiskal masih terkendali karena defisit tersebut tetap berada di bawah batas maksimal 3 persen terhadap PDB.
Keseimbangan primer bahkan masih mencatat surplus Rp154 triliun. Kondisi ini menunjukkan pendapatan negara masih mampu menutup belanja di luar pembayaran bunga utang.
Pemerintah Klaim APBN Terkendali
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelaksanaan APBN hingga akhir Agustus masih berjalan sesuai jalur yang ditetapkan pemerintah.
“Defisit tetap dalam batas yang terkendali. Artinya, perjalanan APBN relatif on track,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Jumat (18/9).
Defisit terjadi ketika realisasi belanja negara lebih tinggi dibandingkan pendapatan. Hingga Agustus, pendapatan negara tercatat Rp2.055,69 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp2.295,7 triliun.
Pendapatan Negara Tumbuh 25,4 Persen
Pendapatan negara mencapai 65,2 persen dari target APBN dan tumbuh 25,4 persen secara tahunan. Penerimaan tersebut berasal dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
| Sumber pendapatan | Realisasi |
|---|---|
| Penerimaan perpajakan | Rp1.619,3 triliun |
| PNBP | Rp435,1 triliun |
| Hibah | Rp1,2 triliun |
| Total pendapatan | Rp2.055,69 triliun |
Penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun atau tumbuh 7,8 persen.
Hak Restitusi Pelaku Usaha Dijamin
Suahasil turut merespons perhatian publik terhadap pengelolaan restitusi pajak. Ia memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap dilakukan sesuai ketentuan.
“Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi sesuai ketentuan. Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan,” terangnya.
Kelancaran restitusi penting bagi arus kas perusahaan, terutama pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mempertahankan produksi dan tenaga kerja. Penundaan pengembalian dana dapat menekan likuiditas perusahaan.
Belanja Negara Capai Rp2.295,7 Triliun
Realisasi belanja negara mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu. Angka tersebut tumbuh 17,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Belanja pemerintah pusat tercatat Rp1.791,5 triliun. Adapun transfer ke daerah mencapai Rp504,3 triliun.
| Komponen belanja | Realisasi |
|---|---|
| Belanja pemerintah pusat | Rp1.791,5 triliun |
| Transfer ke daerah | Rp504,3 triliun |
| Total belanja | Rp2.295,7 triliun |
Belanja kementerian dan lembaga mencapai Rp912,4 triliun, melonjak 33 persen dibandingkan Agustus 2025 yang sebesar Rp686 triliun.
Belanja Harus Dirasakan Masyarakat
Pemerintah mendorong kementerian dan lembaga menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Namun, percepatan belanja harus tetap efisien, tepat sasaran, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
“Kalau APBN sudah dibuat dan alokasi kepada kementerian serta lembaga sudah diberikan, alokasi itu harus digunakan. Namun, kegiatannya harus dijalankan dengan prinsip efisiensi, tepat sasaran, dan memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada masyarakat,” ujar Suahasil.
Pertumbuhan belanja tidak hanya dinilai dari besarnya anggaran yang terserap. Kualitasnya juga ditentukan oleh manfaat yang diterima masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur.
Tetap Pegang Batas Defisit 3 Persen
Menanggapi usulan Komisi XI DPR mengenai perubahan batas maksimal defisit, Suahasil menegaskan pemerintah masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Aturan tersebut menetapkan defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB. Pemerintah juga mengusulkan defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.
“Saat ini kami bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai batas maksimum defisit APBN dan saya berkomitmen terhadap itu,” tegasnya.
Suahasil mengingatkan bahwa pengelolaan fiskal juga dipengaruhi kepercayaan pelaku ekonomi. Wacana perubahan batas defisit karena itu perlu dibahas secara hati-hati agar tidak memunculkan kekhawatiran terhadap disiplin anggaran dan kemampuan pemerintah mengelola utang.
“Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan fiskal kita sendiri,” pungkasnya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro