PONTIANAK POST – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap produk pangan yang mencantumkan klaim kandungan gizi pada label.
Desakan itu disampaikan setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diuji di laboratorium dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Atas temuan tersebut, pemerintah telah memerintahkan penghentian produksi dan penarikan produk terkait serta menyerahkan hasil temuan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Bapanas Temukan 3 Pelanggaran
DPR Soroti Kebenaran Klaim Kandungan Gizi
Netty mengatakan informasi kandungan gizi pada label harus sesuai dengan isi produk yang diterima konsumen.
“Kalau sebuah produk mencantumkan klaim kandungan gizi tertentu, maka klaim itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat membeli produk dengan keyakinan bahwa informasi pada label sesuai dengan isi sebenarnya,” ujar Netty, Selasa (22/9/2026).
Menurut Netty, pengawasan pangan perlu dilakukan secara preventif dan menyeluruh. Pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah ditemukan pelanggaran.
Ia meminta pengawasan diperkuat sejak tahap perizinan, proses produksi, hingga distribusi produk kepada masyarakat.
“Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah masyarakat dirugikan. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi ketidaksesuaian lebih awal,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Temuan Bapanas Tidak Berarti Semua Beras Bermasalah
Netty juga mengimbau masyarakat tidak menyamaratakan seluruh produk beras premium maupun beras fortifikasi sebagai produk bermasalah.
Ia menekankan bahwa temuan Bapanas ditujukan kepada merek-merek tertentu yang berdasarkan hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
“Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kepanikan atau kesimpulan bahwa seluruh beras premium bermasalah. Yang harus kita kawal adalah produk yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bapanas menyebut 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi ketentuan.
Merek tersebut adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Bapanas menyatakan temuan berkaitan dengan ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu produk.
Baca Juga: BPKN: Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Wajib Ganti Rugi jika Terbukti Melanggar
Mutu dan Keamanan Beras Jadi Perhatian
Netty mengatakan jaminan mutu dan keamanan beras perlu menjadi perhatian karena beras merupakan salah satu bahan pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas.
Menurut dia, informasi mengenai kandungan produk juga harus dapat dipastikan kebenarannya agar konsumen memperoleh produk sesuai dengan informasi yang tercantum pada label.
“Pangan yang dikonsumsi setiap hari harus memberikan kepastian, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun informasi kandungannya. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka bayar,” pungkas Netty.*
Editor : Uray RonaldSumber : DPR RI