Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dugaan Pelanggaran Etik, Paula Verhoeven Laporkan Majelis Hakim ke KY

Miftahul Khair • Sabtu, 19 April 2025 | 16:59 WIB

 

Paula Verhoeven melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik ke KY.
Paula Verhoeven melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik ke KY.

PONTIANAK POST - Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan Paula Verhoeven terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Perkara itu terkait hasil putusan cerai Paula dengan Baim Wong yang keluar pada Rabu (16/4).

“Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dan ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dikonfirmasi lewat pesan singkat, kemarin (18/4).

Saat ini, berkas perkara tersebut memasuki tahap awal, yakni verifikasi. Selanjutnya, berkas tersebut akan naik ke babak analisis. “Tahap pertamanya adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini. Kemudian, baru dilakukan analisis,” papar Mukti.

Sebelumnya pada Kamis (17/4), Paula menyatakan bahwa dirinya merasa majelis halim telah keliru dalam mengambis keputusan sidang cerainya. Sebab, tuduhan perselingkuhannya dengan sosok pria yang disebut berinisial NS tidak pernah terbukti dalam persidangan.

Paula mengungkapkan, ada sejumlah poin yang dianggap janggal dalam hasil putusan sidang cerainya. “Dalam hal ini majelis keliru dalam mengambil putusan. Dan juga terlapor, dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dalam fakta persidangan,” kata Paula, Kamis (17/4).

Selama persidangan berlangsung, Paula telah berupaya membuktikan ketidakbenaran isu perselingkuhan dirinya. Bahkan, dia juga mengungkapkan tidak ada bukti kuat atas tuduhan itu yang disampaikan selama masa persidangan.

“Saya sedih karena fitnah ini sudah terlalu jauh. Tidak ada perselingkuhan selama saya menjalani masa pernikahan. Tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan. Ucapan ini bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat,” tegas Paula.

Langkah ini diambil Paula karena putusan tersebut telah merusak nama baiknya. “Saya melakukan ini demi anak-anak dan orang tua saya. Anak-anak saya akan tumbuh besar melihat pemberitaan yang cukup masif ini,” tutur Paula sembari menangis. (shf/len)

Editor : Miftahul Khair
#pelanggaran kode etik #majelis hakim #komisi yudisial #paula verhoeven #lapor